Berita Viral

Sosok Poniman, Dipenjara 2 Tahun karena Pinjamkan KTP ke Teman untuk Kredit, Tergiur Rp1,4 Juta

Sosok pria asal Lumajang, Jawa Timur, bernama Poniman harus dipenjara selama dua tahun setelah meminjamkan KTP-nya kepada teman untuk kredit motor.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Kolase: Kompas.com/Miftahul Huda dan Tribunnews.com/Endra
KASUS PINJAM KTP - (Kiri) Poniman mendengarkan putusan hakim di Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa (10/6/2025) dan (Kanan) Ilustrasi KTP. Kasus pinjamkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke teman terancam penjara terjadi di Lumajang, ini duduk perkaranya. 

TRIBUNJABAR.ID - Sosok pria asal Lumajang, Jawa Timur, bernama Poniman harus dipenjara selama dua tahun setelah meminjamkan KTP-nya kepada teman untuk kredit motor.

Poniman adalah warga Desa Papringan, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Ia dijatuhi hukuman penjara dua tahun atas kasus penggelapan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa (10/6/2025).

Hukuman tersebut lebih berat enam bulan dari tuntutan jaksa.

Awal Mula Pinjamkan KTP

Adapun, awal mula Poniman tersandung kasus penggelapan ini karena ia meminjamkan KTP kepada temannya yang bernama Kartiman.

Saat itu, Poniman tergiur oleh janji Kartiman memberikan uang kepadanya sebesar Rp1,4 juta asalkan mau meminjamkan KTP.

Kartiman membutuhkan KTP tersebut untuk mengajukan kredit pembelian sepeda motor vario 160 cc.

Baca juga: Sosok Casmari Kades Karangsari Cirebon Viral Nyawer di Diskotik, Sebut Puyeng, Ngaku Tak Ambil Gaji

Tidak hanya itu, Kartiman juga mengimingi-imingi Poniman tidak perlu membayar cicilan setiap bulannya.

Akhirnya, Poniman pun sepakat dan meminjamkan KTP-nya kepada Kartiman.

Hingga tiba saatnya surveyor dari Adira datang ke rumah Poniman untuk survei kelolosan kredit. Kartiman juga ada di sana.

Akhirnya, sepeda motor itu dikirimkan ke rumah Poniman. Saat itu pula, Kartiman mengambil motor tersebut.

Kartiman memenuhi janjinya memberikan uang kepada Poniman senilai Rp1,4 juta.

Nahas, janji Kartiman untuk membayar cicilan kredit motor tersebut tidak dipenuhi.

Poniman pun terseret hukum. Sementara, Kartiman menghilang dan tidak bisa lagi dihubungi.

Poniman pun harus menanggung sendiri kesalahan yang diperbuatnya bersama Katirman. 

Divonis 2 tahun penjara

Poniman divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Lumajang dengan hukuman penjara selama 2 tahun dan denda Rp10.000.000. 

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Poniman dihukum selama 1 tahun 6 bulan.

Juru bicara Pengadilan Negeri Lumajang I Gede Adhy Gandha Wijaya mengatakan, alasan hakim menjatuhkan vonis lebih berat adalah terdakwa terbukti menggelapkan kendaraan yang belum lunas. 

Sepeda motor ini secara nyata harus dipandang posisi masih menyewa ketika masih cicil, dan membeli ketika sudah lunas mencicil. 

Selain itu, kerugian yang dialami PT Adira Finance Lumajang akibat perbuatan Poniman ini mencapai Rp38.939.996. 

Baca juga: Sosok Berlian Rp 3,91 M yang Diisukan Bakal Dirilis Persib Bandung setelah Saddil, Deal 72 Persen

"Betul tadi sudah diputus 2 tahun, lebih berat 6 bulan dari tuntutan jaksa," kata Gandha di Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa (10/6/2025), dikutip dari Kompas.com.

Baik Poniman maupun jaksa penuntut umum menerima putusan majelis hakim. 

Keterangan Adira

Sementara, Cluster Collection Head Adira Finance Cabang Lumajang-Probolinggo, Novi Ariyanto mengimbau, masyarakat agar tidak menjual, menyewakan, menggadaikan, dan atau mengalihkan dalam bentuk apapun objek jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis. 

Selain itu, pihaknya juga mengimbau agar masyarakat menolak apabila disuruh seseorang menjadi atas nama untuk mengajukan pembiayaan karena ada konsekuensi hukumnya. 

"Kami tidak segan-segan untuk melaporkan debitur nakal, agar diproses sesuai hukum yang berlaku," ucap Novi.

"Sebaliknya, jika debitur koperatif mau diajak komunikasi dan tidak sampai mengalihkan unit, kita pasti akan carikan solusi bersama," pungkas Novi.

(Tribunjabar.id/Rheina) (Kompas.com/Dini Daniswari)

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved