SPMB Jabar 2025

Syarat Pendaftaran SPMB Jabar 2025 Jalur Domisili & Jalur Afirmasi, Berikut Ketentuan Jika Tak Lolos

Berikut inilah syarat pendaftaran SPMB Jabar 2025 untuk jalur domisili dan jalur afirmasi, lengkap dengan ketentuannya jika tak lolos.

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
spmb.jabarprov.go.id
SPMB JABAR 2025 - Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (Disdik Jabar) memulai seleksi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tingkat SMA, SMK, dan SLB. - Berikut inilah syarat pendaftaran SPMB Jabar 2025 untuk jalur domisili dan jalur afirmasi, lengkap dengan ketentuannya jika tak lolos. 

1. Bagi Calon Murid KETM-P3KE, SPMB dilakukan dengan penyaluran langsung oleh Dinas.

2. Penyaluran dilakukan melalui pemetaan data calon Murid dari KETM yang terdaftar pada P3KE Desil 1 (percentil 1 dan 2).

3. Informasi penyaluran Calon Murid KETM-P3KE disampaikan melalui sekolah asal.

4. Calon Murid yang telah disalurkan jika tidak daftar ulang sampai batas waktu yang ditetapkan dinyatakan mengundurkan diri.

5. Calon Murid yang mengundurkan diri dari penyaluran KETM-P3KE, dapat mendaftarkan diri melalui proses seleksi jalur afirmasi KETM-non P3KE.

6. Calon Murid KETM-non P3KE yang tidak lolos pada sekolah pilihan satu dan kedua karena pendaftar melebihi kuota, akan dilakukan penyaluran ke sekolah swasta pilihannya.

7. Calon Murid yang sudah diterima di negeri/swasta TIDAK DAPAT mendaftar kembali di Tahap 2.

8. Calon Murid yang tidak bersedia disalurkan dan tidak diterima dapat mendaftar kembali di
Tahap 2.

9. Seleksi bagi calon Murid afirmasi PDBK berdasarkan hasil asesmen ahli.

Baca juga: Link dan Cara Daftar SPMB Jabar 2025 Tahap 1 untuk SMA, SMK, dan SLB, Dibuka Mulai Hari Ini

Dokumen Persyaratan

Dokumen Persyaratan Umum:

1.Nilai rapor aspek kognitif selama 5 (lima) semester dari semester 1 (satu) sampai semester 5 (lima).

2. Ijazah SMP/sederajat/surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah program Paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP atau surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan/kartu peserta ujian sekolah (jika ijazah belum terbit).

3. Ijazah SDLB atau SMPLB bagi yang akan melanjutkan SMPLB atau SMALB.


4. Akta kelahiran/Kartu Identitas Anak, dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan dan belum menikah.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved