Direktur PT Carmella Gustavindo Mangkir Lagi Dalam Sidang Gugatan Kakaknya Sendiri di Cirebon
Direktur sekaligus Komisaris PT Carmella Gustavindo, Benjamin Setiabudi, tidak menghadiri sidang gugatan perdata yang dilayangkan oleh kakaknya.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Giri
“Kalau keduanya tidak hadir maka dianggap tergugat 1 dan 2 ini tidak beriktikad baik terhadap pengadilan maupun proses persidangan. Itu sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi,” ujar Nurjaya.
Dari catatan keuangan perusahaan, diketahui bahwa sejak 2015 hingga 2024, PT Carmella Gustavindo mencetak laba bersih sebesar Rp 88,5 miliar. Dari jumlah itu, 5 persen atau sekitar Rp 4,42 miliar merupakan hak almarhumah Indriani.
“Klien kami seharusnya menerima deviden sebesar Rp 2,2 miliar. Tapi sampai saat ini belum pernah menerima sepeser pun,” ucap Taryadi.
Untuk itu, tim kuasa hukum menggugat Benjamin dan Juanita untuk membayar secara renteng sebesar Rp 2 miliar dan meminta majelis hakim menyita jaminan berupa tanah dan bangunan milik tergugat di Jalan Lawanggada dan Jalan Pekalipan, Kota Cirebon.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada Kamis (12/6/2025) dengan agenda mediasi. (*)
Kejari Kota Cirebon Terus Buru Calon Tersangka Lain Dalam Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Setda |
![]() |
---|
Efek Mengerikan Imbas Praktik Korupsi Pembangunan Gedung Sekretariat Daerah Kota Cirebon |
![]() |
---|
Termasuk Satu Kepala Dinas, Enam Orang Telah Jadi Tersangka Korupsi Gedung Setda Kota Cirebon |
![]() |
---|
6 Tersangka Korupsi Gedung Setda Cirebon Ditahan, Terungkap Kerugian Negara Rp 26,5 Miliar |
![]() |
---|
Viral! Pria Diduga Culik Anak 4 Tahun di Cirebon Diamankan Polisi, Terungkap Alasan Janggal Pelaku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.