Direktur PT Carmella Gustavindo Mangkir Lagi Dalam Sidang Gugatan Kakaknya Sendiri di Cirebon

Direktur sekaligus Komisaris PT Carmella Gustavindo, Benjamin Setiabudi, tidak menghadiri sidang gugatan perdata yang dilayangkan oleh kakaknya.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Giri
Tribun Cirebon/Eki Yulianto
BERI KETERANGAN - Kuasa hukum Indrawati Setiabudi, Taryadi (kanan), didampingi partnernya, Mohammad Nurjaya (kiri), saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (10/6/2025).  

“Kalau keduanya tidak hadir maka dianggap tergugat 1 dan 2 ini tidak beriktikad baik terhadap pengadilan maupun proses persidangan. Itu sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi,” ujar Nurjaya.

Dari catatan keuangan perusahaan, diketahui bahwa sejak 2015 hingga 2024, PT Carmella Gustavindo mencetak laba bersih sebesar Rp 88,5 miliar. Dari jumlah itu, 5 persen atau sekitar Rp 4,42 miliar merupakan hak almarhumah Indriani.

“Klien kami seharusnya menerima deviden sebesar Rp 2,2 miliar. Tapi sampai saat ini belum pernah menerima sepeser pun,” ucap Taryadi.

Untuk itu, tim kuasa hukum menggugat Benjamin dan Juanita untuk membayar secara renteng sebesar Rp 2 miliar dan meminta majelis hakim menyita jaminan berupa tanah dan bangunan milik tergugat di Jalan Lawanggada dan Jalan Pekalipan, Kota Cirebon.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada Kamis (12/6/2025) dengan agenda mediasi. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved