Direktur PT Carmella Gustavindo Mangkir Lagi Dalam Sidang Gugatan Kakaknya Sendiri di Cirebon

Direktur sekaligus Komisaris PT Carmella Gustavindo, Benjamin Setiabudi, tidak menghadiri sidang gugatan perdata yang dilayangkan oleh kakaknya.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Giri
Tribun Cirebon/Eki Yulianto
BERI KETERANGAN - Kuasa hukum Indrawati Setiabudi, Taryadi (kanan), didampingi partnernya, Mohammad Nurjaya (kiri), saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (10/6/2025).  

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Direktur sekaligus Komisaris PT Carmella Gustavindo, Benjamin Setiabudi, tidak menghadiri sidang gugatan perdata yang dilayangkan oleh kakaknya sendiri, Indrawati Setiabudi.

Sidang ketiga itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Rabu (5/6/2025).

Namun, pihak tergugat dan turut tergugat belum juga menggunakan haknya untuk hadir secara langsung di persidangan.

Kuasa hukum penggugat, Taryadi, mengatakan, ketidakhadiran tergugat Benjamin dan istrinya, Juanita Sulistyowati, yang juga menjabat sebagai Komisaris PT Carmella Gustavindo serta tiga turut tergugat lainnya, dianggap sebagai pengakuan secara hukum terhadap dalil gugatan.

“Ya sidang ketiga tanggal 5 Juni 2025, yang sedianya pihak tergugat 1 dan 2 serta tiga turut tergugat dipanggil hadir. Namun yang datang hanya kuasa hukum tergugat 1 dan 2, dengan alasan klien mereka sibuk,” ujar Taryadi saat dikonfirmasi media, Selasa (10/6/2025). 

Ia menjelaskan, ketidakhadiran para tergugat bisa menguntungkan pihaknya secara hukum.

Baca juga: Nasib 9 Pemuda Penyerang Warga di Megu Gede Cirebon, Ada yang Diproses Hukum dan Dimasukkan Barak

“Ketidakhadiran mereka itu secara hukum dianggap mengakui dan membenarkan bahwa gugatan penggugat itu adalah benar dan ini harus dituangkan dalam berita acara sebagai pengakuan,” ucapnya.

Sengketa keluarga ini berkaitan dengan hak warisan berupa saham perusahaan yang didirikan pada 2006 oleh ibu mereka, almarhumah Indriani Tanudjaja.

Setelah Indriani wafat pada Juli 2021, Indrawati sebagai ahli waris merasa tidak diakui haknya atas 25 lembar saham dan jabatan komisaris yang sebelumnya dipegang sang ibu.

“Setelah ibu klien kami meninggal dunia, seharusnya hak atas saham dan kedudukan sebagai komisaris diwariskan kepada klien kami. Tapi tergugat 1 tidak mencatat pemindahan hak itu dan tidak melapor ke Kemenkumham,” jelas dia.

Masalah kian meruncing setelah Benjamin dan Juanita menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa pada 2 Juli 2022 tanpa melibatkan Indrawati.

RUPS itu juga menghasilkan akta notaris yang menyetujui hibah saham kepada anak mereka, Carmella Morena Setiabudi, sekaligus menghapus nama Indriani dari jajaran komisaris.

“Dengan tidak dilibatkannya klien kami dalam RUPS itu, para tergugat telah merugikan klien kami dan melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Taryadi.

Kuasa hukum lainnya, Mohammad Nurjaya, juga menegaskan, dalam agenda sidang ketiga kemarin, hakim telah menunjuk mediator dan mewajibkan kehadiran langsung tergugat dalam proses mediasi mendatang.

Baca juga: Dedi Mulyadi Tanggung Biaya Pendidikan Gadis Cerdas di Cirebon yang Depresi Gagal Lanjutkan Sekolah

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved