SPMB Jabar 2025

3 Jalur Pendaftaran SPMB Jabar 2025 Tahap 1, Berikut Dokumen Persyaratan dan Jumlah Kuotanya

Berikut inilah 3 jalur pendaftaran SPMB Jabar 2025 Tahap 1 lengkap dengan dokumen persyaratannya dan jumlah kuotanya

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Tribun Jabar/ Hilman Kamaludin
PENDAFTARAN SPMB 2025 - Orang tua siswa saat berkonsultasi SPMB di Kantor Dinas Pendidikan Kota Bandung. - Berikut inilah 3 jalur pendaftaran SPMB Jabar 2025 Tahap 1 lengkap dengan dokumen persyaratannya dan jumlah kuotanya 

TRIBUNJABAR.ID - Berikut inilah 3 jalur pendaftaran SPMB Jabar 2025 Tahap 1 lengkap dengan dokumen persyaratannya dan jumlah kuotanya.

Pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru Jawa Barat (SPMB) 2025 di Jawa Barat untuk SMA, SMK dan SLB akan dibuka pada hari ini Selasa, 10 Juni 2025.

Perlu diketahui SPBM Jabar 2025 Tahap 1 ini akan dibuka tiga jalur pendaftaran.

Masing-masing jalur pendaftaran tersebut memiliki jumlah kuota terbatas.

Sebelum melakukan pendaftaran SPMB, calon murid harus mengetahui terlebih dahulu jalur pendaftaran yang sesuai.

Baca juga: Tata Cara Daftar SPMB Jabar 2025 Tahap 1 Dibuka 10 Juni, Berikut Dokumen Persyaratan yang Disiapkan

Terdapat tiga jalur pendaftaran SPMB sesuai kriteria masing-masing.

Adapun tiga jalur pendaftaran SPMB Jabar 2025 yaitu jalur domisili, jalur afirmasi, dan jalur mutasi.

- Jalur domisili diperuntukkan bagi para peserta yang hendak mendaftar ke sekolah terdekat sesuai dengan rayon tempat tinggalnya.

- Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta yang termasuk ke dalam golongan ekonomi tidak mampu atau rawan melanjutkan pendidikan.

- Jalur mutasi adalah bagi para peserta yang orang tua/walinya berpindah tugas.

Dokumen Persyaratan

Dokumen Persyaratan Umum:

1.Nilai rapor aspek kognitif selama 5 (lima) semester dari semester 1 (satu) sampai semester 5 (lima).

2. Ijazah SMP/sederajat/surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah program Paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP atau surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan/kartu peserta ujian sekolah (jika ijazah belum terbit).

3. Ijazah SDLB atau SMPLB bagi yang akan melanjutkan SMPLB atau SMALB.


Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved