Kebijakan KDM Hapus PR Bagi Siswa Disorot Pemerintah Pusat, Atip: Itu Kewenangan Pendidik
Kebijakan penghapusan pekerjaan rumah (PR) bagi siswa yang digagas oleh Gubernur Jawa Barat menuai sorotan dari pemerintah pusat.
Penulis: Nappisah | Editor: Kemal Setia Permana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nappisah
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kebijakan penghapusan pekerjaan rumah (PR) bagi siswa yang digagas oleh Gubernur Jawa Barat menuai sorotan dari pemerintah pusat.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat, menegaskan bahwa penghapusan PR sejatinya merupakan ranah pendidik, bukan sepenuhnya keputusan pemerintah daerah.
Menurut Atip, pemerintah daerah memang memiliki ruang untuk menyusun kebijakan pendidikan, tetapi harus tetap berpijak pada regulasi yang berlaku dan melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat.
Hal ini menjadi penting, mengingat pendidikan dasar dan menengah berada dalam kerangka kebijakan nasional yang telah diatur dalam undang-undang.
Baca juga: Wamendikdasmen Atip Latipulhayat Soroti Kebijakan Jam Masuk Sekolah Dedi Mulyadi: Perlu Dikaji Dulu
“Terkait kebijakan penghapusan pekerjaan rumah (PR) oleh Gubernur Jawa Barat, itu sebenarnya merupakan bagian dari kewenangan pendidik. Pemerintah daerah memang bisa membuat kebijakan di bidang pendidikan, namun tetap harus mengacu pada peraturan yang berlaku,” ujar Atip saat ditemui di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Senin (9/6/2025).
Ia menambahkan bahwa kebijakan semacam ini juga harus dikomunikasikan dengan pemerintah pusat, karena menyangkut jenjang pendidikan yang menjadi tanggung jawab bersama antara pusat dan daerah.
Lebih lanjut, Atip menjelaskan bahwa keberadaan PR bukanlah hal yang bisa diputuskan secara seragam dari atas.
Ia menekankan pentingnya mempertimbangkan konteks masing-masing sekolah, kebutuhan belajar siswa, dan gaya mengajar guru.
“Soal perlu atau tidaknya PR, itu sebenarnya sangat tergantung pada kondisi masing-masing satuan pendidikan. Karena proses belajar di tiap sekolah bisa berbeda, maka guru sebagai pendidik yang paling memahami kebutuhan siswanya,” ucapnya.
Dengan demikian, menurut Atip, pemberian atau penghapusan PR sebaiknya tidak ditentukan melalui kebijakan tunggal yang bersifat umum, melainkan diserahkan kepada pertimbangan profesional guru dan manajemen sekolah. (*)
Meski Banyak Guru dan Siswa Mundur, Mensos Targetkan 159 Sekolah Rakyat Beroperasi September 2025 |
![]() |
---|
Pemkot Bandung Pastikan Sekolah Swasta Tetap Eksis, Erwin: Saya Siap Bantu, Jangan Tunggu Viral |
![]() |
---|
Gugat Keputusan Gubernur soal Rombel ke PTUN, Ketua FKSS SMA Jabar: Gagasan Bagus Tapi Keliru |
![]() |
---|
Dedi Mulyadi Angkat Isu Pendidikan di Hadapan DPRD Jabar: "Selama Ini Kita Abai Bangun Sekolah Baru" |
![]() |
---|
Kepala SMA dan SMK Swasta Bandung-Cimahi Kompak Dukung PAPS, Tegaskan Beda Sikap dengan FKSS Jabar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.