Ribuan Reklame di Bandung Ternyata Tak Berizin, Penertiban Baru Dilakukan di 40 Titik

Ribuan reklame tak berizin di Kota Bandung hingga saat ini masih marak, sehingga Satpol PP terus menindak dengan cara menurunkan bertahap.

dok Satpol PP Kota Bandung
REKLAME TAK BERIZIN - Petugas Satpol PP Kota Bandung menertibkan reklame tak berizin alias ilegal. Diketahui ribuan reklame di Kota Bandung tidak berizin dan akan ditertibkan secara bertahap. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ribuan reklame tak berizin di Kota Bandung hingga saat ini masih marak, sehingga petugas Satpol PP terus melakukan penindakan dengan cara menurunkan reklame tersebut secara bertahap.

Reklame tersebut dipasang oleh pengusaha di tempat terlarang yang telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 25 Tahun 2024 yang merupakan turunan dari regulasi sebelumnya yakni Perwal 005 Tahun 2019.

Sekretaris Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi, mengatakan, dalam perwal tersebut, reklame dan bando di area trotoar, median jalan, dan tempat-tempat yang telah diatur secara eksplisit tidak lagi diberikan izin untuk perpanjangan.

"Jadi dari data sementara, ada sekitar 3.000 reklame yang diduga tak berizin atau izinnya sudah habis. Ini termasuk reklame kecil, bukan hanya bando," ujar Idris Kuswandi, Kamis (5/6/2025).

Baca juga: Iskandar Zulkarnain Akui Ada Tugas Berat Usai Dilantik Jadi Sekda Kota Bandung, Singgung Mutasi

Hingga pertengahan 2025, kata dia, Satpol PP bersama tim teknis gabungan dari DPMPTSP, DSDABM, DPKP, dan Dishub Kota Bandung sudah menertibkan sekitar 40 titik reklame, termasuk bando yang telah habis masa izinnya.

"Data masih terus kami update. Penertiban dilakukan bertahap dengan skala prioritas berdasarkan jalur dan tingkat pelanggaran. Jumlah pastinya akan disampaikan setelah proses inventarisasi selesai," katanya.

Idris mengatakan, pelarangan reklame di lokasi tertentu terutama bando, merupakan bagian dari komitmen Pemkot Bandung untuk mewujudkan kota yang lebih tertib, nyaman, dan estetik.

"Ini bukan semata soal perizinan, tapi juga demi wajah kota. Jangan sampai reklame mengganggu keselamatan, merusak keindahan, atau berdiri di lokasi yang tidak semestinya," ucap Idris.

Sementara satu-satunya bentuk iklan yang masih diperbolehkan terpasang, kata dia, hanya di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) dengan ketentuan tertentu, tetapi itu pun harus sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Sejak Agustus 2024, Pemkot Bandung tidak lagi mengeluarkan perpanjangan izin untuk reklame di lokasi-lokasi yang dilarang, termasuk di dalamnya Bando. Ke depan, bando akan sepenuhnya dilarang di Kota Bandung," katanya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved