Rekening Guru PPPK - Eks Bupati Dibobol Pegawai Bank Jambi, Dipakai Judol hingga Sisa Rp 80 Ribu

Terkuak fakta bahwa rekening nasabah yang dibobol itu mayoritas milik guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kompas.com/Aryo Tondang
BOBOL REKENING NASABAH - Karyawati Bank Jambi Kantor Cabang Kerinci, RS (26) digiring petugas saat akan melakukan konferensi pers di Mapolda Jambi, Senin (2/6/2025). RS ditetapkan sebagai tersangka pembobolan rekening nasabah hingga Rp7,1 miliar. 

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia membeberakan salah satu mantan penjabat menjadi korban dalam kasus pembobolan tersebut. 

Dia adalah Adirozal, yang memiliki 3 rekening BPD Jambi.

“Dari hasil kita cek ada nama beliau, dia korban. Rekening yang tiga tadi dibobol,” kata Taufik, Selasa (2/6/2025). 

Baca juga: Bobol Rekening Nasabah Rp 7 M, Karyawati Bank Jambi Ini Pakai Uangnya untuk Judol, Depo Rp 80 Juta

Dipakai untuk Judi Online

Dia mengatakan, tersangka menggunakan uang tersebut untuk keperluan judi online, bahkan dengan nilai deposit judi online hingga Rp80 juta.

“Untuk judi online kebanyakan, sekali main bisa Rp70-80 juta,” kata Taufik.

RS memanfaatkan nasabah yang sudah terbiasa meminta penarikan melalui dia. Karena sudah biasa, teler bank percaya.

Namun, setelah dipercaya nasabah, pelaku lantas nekat mengambil uang nasabah secara diam-diam.

“Karena tersangka dulu pernah diminta bantu oleh nasabah mengambil uang sehingga teler dan karyawan lain percaya,” jelas Taufik.

Hasil pengecekan oleh polisi tidak ada aliran uang dari rekening tersangka ke rekening lain.

Kata Taufik, tersangka menggunakan uang untuk diri sendiri.

“Hasil pengecekan tidak ditemukan ke tempat lain, tidak ada nomor rekening lain untuk ditransfer. Disimpan di rekening sendiri dengan sisa uang di dalam rekeningnya Rp80 ribu rupiah,” sebut Taufik.  

Tersangka terancam pasal 49 ayat 1 undang-undang RI tahun 2023 tentang perbankan dan sektor keuangan, ancaman 5 sampai 15 tahun penjara.

Sebagian Dikembalikan

AKBP Taufik menyebut, sebagian uang yang ditilap itu sudah dikembalikan.

Dari uang sebanyak Rp 7,1 miliar itu ternyata telah dikembalikan ke 17 nasabah dengan nilai Rp 4 miliar.

Sampai saat ini masih ada 7 nasabah yang belum dikembalikan dengan nilai sekitar Rp2 miliar.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Deretan Korban Pembobolan Rekening Bank Jambi di Kerinci Rp7,1 M: Guru PPPK hingga Eks Bupati, 

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved