Minggu, 19 April 2026

KPPU dan ITB Resmi Jalin Kerja Sama Strategis, Perkuat Pengawasan Persaingan Usaha di Era Digital

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Institut Teknologi Bandung (ITB) hari ini menandatangani nota kesepahaman (MoU).

Penulis: Nappisah | Editor: Januar Pribadi Hamel
Tribunjabar.id / Nappisah
REKTOR ITB - Rektor ITB, Prof. Dr. Ir. Tatacipta Dirgantara, M.T., dan Ketua KPPU RI, M. Fanshurullah Asa, bertempat di Gedung Rektorat ITB, Kota Bandung, Rabu (4/6/2025). Tribunjabar.id / Nappisah. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nappisah

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Institut Teknologi Bandung (ITB) hari ini menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk memperkuat pengawasan persaingan usaha di Indonesia. 

Kerja sama ini juga bertujuan mendukung pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi serta meningkatkan pemahaman persaingan usaha di kalangan civitas akademika ITB, seiring dengan dinamika pasar digital yang terus berkembang.

Penandatanganan MoU ini dilakukan oleh Rektor ITB, Prof. Dr. Ir. Tatacipta Dirgantara, M.T., dan Ketua KPPU RI, M. Fanshurullah Asa, bertempat di Gedung Rektorat ITB, Kota Bandung, Rabu (4/6/2025). 

Rektor ITB, Prof. Dr. Ir. Tatacipta Dirgantara, menjelaskan bahwa penandatanganan MoU dengan KPPU merupakan bagian integral dari misi ITB untuk bekerja sama dengan berbagai pihak. 

"ITB sedang menuju Universitas Generasi Keempat, di mana kami mengintegrasikan pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat, dan kewirausahaan untuk dapat memberikan dampak nyata pada pengembangan dan pembangunan bangsa," ujarnya, kepada awak media, Rabu (4/6/2025). 

Ia menekankan bahwa KPPU adalah salah satu institusi negara yang sangat krusial, dan dalam lanskap ekonomi saat ini, pertimbangan aspek ekonomi, hukum, serta teknologi menjadi sangat esensial.

Baca juga: Kuota Mahasiswa Baru FSRD dan STEI-K Paling Banyak dalam SM ITB

"Kami telah membicarakan berbagai kemungkinan kerja sama, baik itu di bidang pendidikan, pengembangan, penelitian, hingga layanan kepakaran untuk narasumber-narasumber KPPU," tambahnya. 

Saat disinggung mengenai dukungan ITB terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Prof. Tatacipta menyatakan komitmen penuh ITB.

"Tentu saja, undang-undang ini adalah 'anak' dari reformasi. Untuk bisa maju, tentu saja perlu ada kompetisi yang sehat," ujarnya.

Ia menyebut bahwa setelah 25 tahun berjalan, undang-undang tersebut sudah saatnya disesuaikan dengan perkembangan zaman. 

"Nanti kita akan, jika diperlukan, mungkin ada ahli-ahli atau narasumber yang bisa kita utus begitu ya untuk KPPU," imbuhnya. 

Sementara itu, Ketua KPPU RI, M. Fanshurullah Asa, mengungkapkan kerjasama ini momentum sangat tepat mengingat KPPU sedang dalam proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. 

Salah satu urgensi utama revisi undang-undang ini adalah terkait dengan pasar digital. 

"Di mana kita tahu kalau pasar digital ini sangat berkaitan dengan teknologi canggih dan banyak kepakaran ahli-ahli yang ada di ITB. Jadi dengan nanti MoU, salah satunya kita akan meminta apakah nanti kepakaran narasumber bisa dipanggil juga nanti oleh teman-teman di Baleg maupun di Panja termasuk juga di KPPU," jelasnya.

Baca juga: ITB dan Universitas Prasetiya Mulya Kerja Sama di Bidang Pengembangan STEM

Dia menyoroti bahwa undang-undang yang sudah berusia seperempat abad tersebut tidak memiliki satu pasal pun yang mengatur pasar digital, karena 20 tahun lalu perkembangan teknologi belum sepesat sekarang.

Hal ini menjadi hambatan bagi KPPU dalam menangani kasus-kasus persaingan usaha di ranah digital, seperti akuisisi Gojek-Tokopedia (GoTo) dengan Grab yang nilainya fantastis, atau kasus pinjaman online (pinjol) senilai Rp1,65 triliun yang sedang ditangani KPPU dan sangat bergantung pada digitalisasi.

Selain itu, pihaknya menyoroti perbedaan rezim merger di Indonesia yang masih menganut post-merger notifikasi. 

"Selama ini kita post merger. Jadi kayak misalnya Grab sama GoTo, kami enggak bisa apa-apa, enggak bisa cawe-cawe. Karena di undang-undangnya post merger," ujarnya. 

Hal ini, kata dia, berbeda dengan praktik internasional yang hampir semua menggunakan sistem pre-merger, di mana ada asesmen kelayakan sebelum merger dilaksanakan. 

"Ini hal-hal yang mendesak dan penting untuk revitalisasi atau diamandemen di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999," ujarnya. 

Lebih lanjut, dia memaparkan berbagai bentuk kolaborasi konkret yang akan diimplementasikan. 

"Kami akan kerja sama, boleh nanti dari ITB magang di KPPU, kita punya Kanwil di Bandung, punya beberapa wilayah di Indonesia," imbuhnya.

Kerja sama riset bersama juga akan menjadi fokus, mencakup isu-isu krusial seperti pasar digital dan kemitraan yang berbasis teknologi. ITB juga dapat berkontribusi sebagai narasumber ahli dalam persidangan-persidangan KPPU.

"Kita bisa melaksanakan juga memanggil atau mengundang sebagai saksi, sebagai ahli di dalam persidangan-persidangan KPPU," ujarnya. 

Ia mencontohkan kasus pinjol dan permasalahan pipanisasi yang membutuhkan kepakaran di bidang metalurgi serta oil and gas.

Kerja sama ini, lanjut dia, secara keseluruhan sejalan dengan visi ITB sebagai World Class University yang mengintegrasikan pengajaran, riset, kewirausahaan, dan kolaborasi untuk kemanfaatan yang lebih luas bagi pembangunan bangsa dan peningkatan kesejahteraan rakyat Indonesia. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved