Dokumen Wajib yang Jadi Syarat Umum dan Khusus untuk Daftar SMPB Jabar 2025, Tahap 1 Segera Dimulai

Berikut ini syarat dan jadwal pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jawa Barat 2025 untuk SMA dan SMK.

spmb.jabarprov.go.id
SPMB JABAR 2025 - Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (Disdik Jabar) memulai seleksi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tingkat SMA, SMK, dan SLB. 

TRIBUNJABAR.ID - Berikut ini syarat dan jadwal pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jawa Barat 2025, siswa kelas 9 yang hendak melanjutkan ke SMA atau SMK wajib memahami.

Sebagai informasi, pendaftaran tahap 1 akan dibuka pada 10 hingga 16 Juni 2025, sementara tahap 2 dimulai pada 24 Juni 2025.

Dilansir dari akun Instagram Dinas Pendidikan Jawa Barat, terdapat sejumlah dokumen wajib yang harus disaiapkan, baik sebagai syarat umum maupun syarat khusus.

Lalu, apa saja dokumen yang menjadi syarat umum SPMB Jabar 2025?

Dokumen yang wajib disiapkan oleh seluruh pendaftar: 

  • Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang setara. 
  • Akta kelahiran/Kartu Identitas Anak, dengan batas usia maksimal 21 tahun per 1 Juli 2025 dan belum menikah. 
  • Untuk penyandang disabilitas, pengecualian berlaku terhadap batas usia dan ijazah, kecuali bagi yang melanjutkan ke SMPLB atau SMALB. 
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) orangtua. 
  • Kartu Keluarga yang menunjukkan domisili. 
  • Surat Tanggung Jawab Mutlak (Pakta Integritas) dari orangtua, bermaterai dan ditandatangani.

Baca juga: Ketua SPMB Kota Bandung Akui Tidak Semua Lulusan SD Tertampung di SMP Negeri

Syarat khusus SPMB Jabar 2025

  • Syarat khusus berlaku untuk pendaftar jalur afirmasi, mutasi, atau domisili: 
  • Kartu Keluarga yang menunjukkan domisili minimal satu tahun. 
  • Bagi calon murid yang tinggal dengan wali, diperlukan dokumen tambahan: 
    Surat kematian orangtua, jika orangtua meninggal. 
  • Akta cerai jika orangtua bercerai. 
  • Surat pernyataan tidak keberatan dan surat kuasa pengasuhan dari kepala keluarga penerima. 
  • Surat keterangan RT/RW jika Kartu Keluarga diperbarui kurang dari satu tahun. 
  • Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian jika KK hilang. 
  • Surat keterangan domisili untuk korban bencana alam/sosial. 
  • Foto depan rumah dan patokan lingkungan jika alamat KK tidak lengkap.

Pembagian Jalur dan Kuota pada Tahap 1 dan 2

Untuk jenjang SMA tahap 1: 

  • Jalur domisili: 35 persen 
  • Jalur afirmasi: 30 persen  
  • Jalur mutasi: 5 persen  

Baca juga: Kisah Pilu Siswa SMK Tak Bisa Ujian Karena Belum Bayar Uang Praktik Rp 240 Ribu, Berujung Gadai HP

Untuk jenjang SMK tahap 1: 

  • Jalur domisili terdekat: 10 %  
  • Jalur afirmasi: 30 %  
  • Jalur mutasi: 5 %  

Tahap 2 SMA: 

  • Prestasi akademik: 30 %  
  • Prestasi non-akademik: sesuai kebijakan sekolah 

Tahap 2 SMK: 

  • Prestasi akademik: 50 %  
  • Prestasi non-akademik: 5 % Untuk SLB, jalur penerimaan didasarkan pada kesesuaian kebutuhan khusus calon murid berdasarkan hasil diagnosis ahli. 

Baca juga: Link Download Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak SPMB Jabar 2025, Diisi oleh Orang Tua/Wali

Jadwal SPMB Jabar 2025 

Tahap 1:

  • Pendaftaran dan verifikasi dokumen: 10-16 Juni 2025 
  • Masa sanggah: 10-17 Juni 2025 
  • Rapat dewan guru: 18 Juni 2025 
  • Koordinasi cabang dinas: 18 Juni 2025 
  • Pengumuman hasil: 19 Juni 2025
  • Daftar ulang: 20-23 Juni 2025. 

Tahap 2: 

  • Pendaftaran dan verifikasi dokumen: 24 Juni – 1 Juli 2025 
  • Masa sanggah: 24 Juni – 2 Juli 2025 
  • Tes minat bakat SMK dan uji kompetensi SMA: 2 – 7 Juli 2025 
  • Penetapan hasil seleksi: 8 Juli 2025 
  • Pengumuman hasil: 9 Juli 2025 Daftar ulang: 10 – 11 Juli 2025.

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved