Jam Masuk Sekolah di Jabar

Ono Surono Dukung Kebijakan Jam Masuk Sekolah Lebih Pagi: Ingatkan Masa Kecil Tentang Kedisplinan

- Wakil Ketua DPRD Jabar, Ono Surono, mendukung kebijakan jam masuk sekolah lebih pagi serta hari sekolah dari Senin-Jumat, untuk anak-anak di Jabar.

Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
DUKUNG JAM SEKOLAH - Foto arsip Wakil Ketua DPRD Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan, Ono Surono. Ono Surono, mendukung kebijakan jam masuk sekolah lebih pagi serta hari sekolah dari Senin-Jumat, untuk anak-anak di Jabar.  

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Wakil Ketua DPRD Jabar, Ono Surono, mendukung kebijakan jam masuk sekolah lebih pagi serta hari sekolah dari Senin-Jumat, untuk anak-anak di Jabar. 

Ono Surono menyebut sekolah dari Senin-Jumat dapat dimaksimalkan untuk waktu belajar.

Sementara Sabtu-Minggu menjadi waktu fokus ke kegiatan di luar akademik.

Jam masuk sekolah lebih pagi, kata dia, selaras dengan kebijakan jam malam sehingga pada hari-hari sekolah, Senin-Jumat anak-anak harus tidur cukup dan bangun pagi untuk sekolah. 

Baca juga: Kebijakan Jam Masuk Sekolah Pukul 06.30 Bukan Solusi, Fortusis Minta Pemprov Kaji Banyak Hal

"Ini juga mengingatkan pada masa kecil saya yang diajarkan disiplin oleh ayah saya yang seorang guru," katanya.

Terkait anak-anak yang tinggal di wilayah desa di kawasan Garut Selatan, Sukabumi dan daerah lain yang membutuhkan waktu satu sampai dua jam perjalanan ke sekolah, Ono berpendapat tidak menjadi masalah, karena hanya dimajukan 30 menit.

"Kan selisihnya hanya 30 menit dari jadwal sebelumnya. Intinya dengan waktu tidur yang lebih cepat maka tidak masalah bangun lebih pagi 30 menit," katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur berisi pengaturan ulang jam masuk sekolah untuk semua jenjang di Jawa Barat.

 Baca juga: Timnas China Tertekan Luar Biasa Jelang Duel Lawan Indonesia Hingga Datangkan Psikolog

Surat edaran dengan nomor: 58/PK.03/DISDIK tentang Jam Efektif pada Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Barat itu, dikeluarkan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah.

Kebijakan SE tesebut, bertujuan untuk mengoptimalkan kemampuan belajar peserta didik pada pagi hari, serta mendukung pembentukan generasi berkarakter Pancawaluya.

Salah satu poin utama dalam edaran ini, mengatur ulang penetapan waktu belajar dari pukul 07.00 WIB menjadi pukul 06.30 WIB untuk seluruh jenjang. Durasi pembelajaran juga disesuaikan dengan jenjang dan usia peserta didik. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved