Jam Masuk Sekolah di Jabar
Kebijakan Jam Masuk Sekolah Pukul 06.30 Bukan Solusi, Fortusis Minta Pemprov Kaji Banyak Hal
Forum Orang Tua Siswa (Fortusis) Jabar minta Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengkaji berbagai hal sebelum menerapkan kebijakan masuk sekolah jam 06.30
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Kemal Setia Permana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Forum Orang Tua Siswa (Fortusis) Jawa Barat meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengkaji berbagai hal sebelum menerapkan kebijakan jam masuk sekolah pukul 06.30.
Ketua Fortusis Jawa Barat, Dwi Subawanto, mengatakan hal yang paling penting dikaji adalah kesesuaian kebijakan yang tertuang dalam surat edaran Gubernur Jabar itu dengan kurikulum pendidikan dasar - menengah yang diberlakukan secara nasional.
Sebab, menurut dia, kurikulum yang ditetapkan kementerkan terkait telah mempertimbangkan materi pelajaran selama durasi waktu yang ditenyukan meski terdapat beberapa materi yang termasuk konten daerah dan disesuaikan kebijakan pemerintah daerah.
"Jadi, harusnya sebelum mengeluarkan surat edaran ini harus berdisuksi dulu dengan Wakasek Kurikulum dari berbagai sekolah untuk menyelaraskan kebijakannya agar tidak keluar dari kurikulum yang ditetapkan kementerian," ujar Dwi Subawanto saat dihubungi melalui sambungan teleponnya, Selasa (3/6/2025).
Baca juga: Jam Masuk Sekolah Jadi Pukul 6.30 Pagi di Bandung sedang Dikaji, Farhan Ungkap Konsekuensinya
Dwi mengatakan kurikulum yang ditetapkan kementerian yang mengatur jam masuk, jam pulang, hingga durasi kegiatan belajar mengajar (KBM) tidak dapat serta merta diubah atas nama solusi pendidikan.
"Kebijakan Pak Gubernur Dedi Mulyadi mengubah jam masuk ini bukan solusi, memangnya sekolah mbahnya sampai mengubah aturan itu. Kalau homeschooling mungkin boleh diubah suka-suka sesuai keinginan guru atau pemiliknya," kata Dwi Subawanto.
Namun, jika kebijakan yang tertuang dalam surat edaran nomor 58/PK.03/DISDIK itu hendak diberlakukan maka Pemprov Jabar harus memastikan seluruh sarana prasarananya siap untuk memastikan para pelajar bisa masuk sekolah pada pukul 06.30.
Pihaknya menilai sarana prasarana yang harus diperhatikan dari mulai infrastruktur jalan yang harus dipastikan mulus, sehingga para siswa tidak mengalami kendala selama menempuh perjalanan ke sekolah.
Selain itu, keberadaan bus sekolah, angkutan umum, hingga ojek pun harus benar-benar dipastikan beroperasi lebih awal, sehingga para siswa bisa berada di sekolah tepat waktu pada pukul 06.30.
Baca juga: Timnas China Tertekan Luar Biasa Jelang Duel Lawan Indonesia Hingga Datangkan Psikolog
Seperti halnya SPMB yang tidak hanya melibatkan Disdik, kebijakan tersebut membutuhkan sinergi Dishub, Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang, hingga lainnya untuk memastikan para siswa bisa berangkat sekolah lebih pagi.
"Kebijakan ini mungkin ada baiknya juga, misalnya, setelah salat subuh para orang tua bisa langsung bersiap-siap untuk bekerja, dan anak-anaknya mulai bersiap berangkat sekolah," ujar Dwi Subawanto.
Namun kebijakan tersebut berpotensi mengurangi waktu kebersamaan orang tua dan anaknya, karena biasanya mereka bisa berangkat bersama ke tempat kerja sekaligus mengantar sekolah.
"Momentum semacam itu terasa sangat berharga bagi orang tua yang setiap harinya bekerja dan apabila jam masuk sekolah lebih awal mungkin akan kehilangan momen berharga tersebut," kata Dwi Subawanto. (*)
| Aturan Jam Masuk Sekolah Pukul 6.30 Ala Dedi Mulyadi, Mendikdasmen: Kan Ada Ketentuan kementerian |
|
|---|
| Tanggapan Beragam Ibu-ibu di Pangandaran soal Masuk Sekolah Pukul 06:30, Ada yang Bilang Kerepotan |
|
|---|
| Jam Masuk Sekolah Pukul 06:30 Dedi Mulyadi Ditolak di Cianjur, Orangtua Bilang Sudah Tak Relevan |
|
|---|
| Dedi Mulyadi Minta UPT Atur Teknis Penerapan Jam Masuk Sekolah 06.30 WIB untuk yang Jaraknya Jauh |
|
|---|
| Wamendikdasmen Atip Latipulhayat Soroti Kebijakan Jam Masuk Sekolah Dedi Mulyadi: Perlu Dikaji Dulu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/berhamburan-keluar-menyelamatkan-diri-Kamis-8122022.jpg)