Jam Masuk Sekolah di Jabar

Dedi Mulyadi Minta UPT Atur Teknis Penerapan Jam Masuk Sekolah 06.30 WIB untuk yang Jaraknya Jauh

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi meminta unit pelaksana teknis (UTP) di masing-masing Kabupaten/Kota di Jabar, membuat ketentuan khusus untuk teknis

|
Tangkapan layar Kompas TV/ARSIP
JAM MASUK SEKOLAH - Gubernur Jabar Dedi Mulyadi meminta unit pelaksana teknis (UTP) di masing-masing Kabupaten/Kota di Jabar, membuat ketentuan khusus untuk teknis penerapan kebijakan jam masuk sekolah menjadi pukul 06.30 WIB. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi meminta unit pelaksana teknis (UTP) di masing-masing Kabupaten/Kota di Jabar, membuat ketentuan khusus untuk teknis penerapan kebijakan jam masuk sekolah menjadi pukul 06.30 WIB.

Dikatakan Dedi, kebijakan tentang jam masuk sekolah ini merupakan ketentuan umum yang harus ditindaklanjuti oleh masing-masing daerah di Jabar, terutama daerah yang jarak sekolahnya jauh dari rumah.

“Dulu saya waktu jadi Bupati malah jam 06.00 WIB dan banyak daerah pegunungan. Nanti kita bisa lihat, yang penting kan standarnya 6.30 WIB. Dari standar 6.30 WIB nanti ada aturan teknisnya,” ujar Dedi, Rabu (4/6/2025).

Aturan teknisnya, kata dia, diserahkan ke UPT Kabupaten/Kota di Jabar, menyesuaikan dengan kondisi wilayah masing-masing.

“Kepala UPT nanti berdasarkan distribusi wilayah dan bagaimana kondisi wilayah, kan yang bersifat ketentuan umum oleh Gubernur. Nanti ada ketentuan khusus yang dibuat oleh kepala UPT-nya masing-masing,” katanya.

Baca juga: Wamendikdasmen Atip Latipulhayat Soroti Kebijakan Jam Masuk Sekolah Dedi Mulyadi: Perlu Dikaji Dulu

Sehingga, kata dia, nantinya dapat menyesuaikan dengan kultur di wilayah masing-masing.

“Menyesuaikan dengan kultur wilayah. Tapi kalau di daerah pegunungan malah jaraknya lebih dekat kalau ke SD dan SMP. Tapi kalau ke SMA bisa jadi jaraknya lebih jauh. Nanti kan ada hitungannya,” ucapnya. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved