Pembatasan Jam Malam Pelajar di Purwakarta Dimulai, Razia Dilakukan, Om Zein: Cegah Tsunami Moral

Surat edaran tersebut melarang para pelajar berada di luar rumah setelah pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, kecuali dalam kondisi tertentu.

Penulis: Deanza Falevi | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Deanza Falevi
BUPATI PURWAKARTA - Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein saat melakukan razia sekaligus sosialisasi terkait aturan jam malam para pelajar, Minggu (1/6/2025). 

Selain menjaga dari kegiatan yang negatif, Om Zein juga berharap kebijakan ini membantu pelajar menjalani rutinitas pagi dengan lebih baik.

“Jam 4 pagi mereka bangun salat Subuh, lalu bersiap sekolah. Jam masuk sekolah kan jam 6. Harapannya, mereka lebih segar, lebih siap belajar,” pungkasnya.

Pantauan Tribunjabar.id di lokasi razia, masih ditemukan sejumlah pelajar yang menjalani aktifitas di luar jam malam.

Meski demikian, Om Zein yang mengatahui hal tersebut, langsung menegur dan meminta para pelajar segera pulang.

Selain itu, Om Zein juga melakukan sosialisasi terkait aturan jam malam pelajar ke pengunjung yang berada di wisata kuliner Situ Buleud.

"Jadi nanti tolong disampaikan ke keluarga, saudara dan tetangga, kalau para pelajar sudah tidak boleh berkeluyuran lagi diatas jam 9 malam," kata Om Zein.(*)

Baca juga: Jam Malam untuk Pelajar Sudah Berlaku di Purwakarta, Boleh Beraktivitas di Luar Rumah dengan Syarat

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved