Pembatasan Jam Malam Pelajar di Purwakarta Dimulai, Razia Dilakukan, Om Zein: Cegah Tsunami Moral
Surat edaran tersebut melarang para pelajar berada di luar rumah setelah pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, kecuali dalam kondisi tertentu.
Penulis: Deanza Falevi | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi
TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat resmi memberlakukan kebijakan jam malam untuk pelajar tingkat SD, SMP, dan SMA mulai malam ini, Minggu (1/6/2025).
Aturan tersebut berdasarkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4/916-Disdik/2025 tentang Penerapan Jam Malam bagi Peserta Didik.
Surat edaran tersebut melarang para pelajar berada di luar rumah setelah pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, kecuali dalam kondisi tertentu.
Baca juga: Soal Jam Malam dan Masuk Sekolah Pukul 06.00 WIB yang Digulirkan KDM, Ini Kata Disdik Kota Bandung
Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, yang akrab disapa Om Zein, menyampaikan bahwa kebijakan ini diambil demi menjaga moral dan keselamatan generasi muda dari potensi kenakalan remaja seperti tawuran, pergaulan bebas, dan penyalahgunaan narkoba.
“Kami ingin mencegah tsunami moral. Banyak kejadian tawuran terjadi di malam hari. Anak-anak yang keluar malam bisa jadi pelaku, bisa juga jadi korban. Kami tidak ingin ambil risiko,” tegas Om Zein saat melakukan razia jam malam di kawasan wisata kuliner Situ Buleud, Minggu (1/6/2025) mapam.
Ia menyebutkan, penerapan jam malam ini dilakukan serentak di seluruh wilayah Purwakarta dengan melibatkan Satpol PP, aparat kecamatan, kepala desa, Babinsa, Babinkamtibmas, Linmas, hingga kepala sekolah dan para guru.
Setiap desa, kata dia, diminta membentuk satgas pengawasan lingkungan hingga tingkat RT dan RW.
“Semua titik kami anggap rawan. Maka seluruh desa wajib bentuk tim pemantau. Semua unsur bergerak malam ini,” ujar Om Zein.
Namun demikian, tidak semua kegiatan malam hari dilarang. Om Zein mengatakan, pelajar masih diperbolehkan keluar malam dengan sejumlah pengecualian.
"Seperti mengikuti kegiatan pendidikan atau pelatihan resmi dari sekolah/lembaga pendidikan, mengikuti kegiatan keagamaan atau sosial dengan izin orang tua."
"Lalu, keluar rumah bersama kedua orang tuanya dan keluar rumah di malam hari libur (weekend atau hari besar nasional)," katanya.
Bupati menekankan bahwa kebijakan ini bukan bertujuan menghukum, tetapi membina.
Baca juga: Jam Malam untuk Pelajar Mulai Berlaku di Jabar Juni 2025, Dedi Mulyadi: Sekolah Senin sampai Jumat
Pelajar yang melanggar, kata dia, akan dibina terlebih dahulu, termasuk melalui komunikasi langsung dengan pihak sekolah dan orang tua.
“Kami tidak mau terlalu sambat. Kami bina, kami kasih tahu orang tuanya, guru-gurunya. Yang penting mereka sadar bahwa ini untuk kebaikan bersama,” ujarnya.
Mengajarkan Kemandirian Sejak Dini, BPBD Purwakarta Proaktif Beri Edukasi Kebencanaan Bagi Anak-anak |
![]() |
---|
Menu MBG di Sukabumi Dikeluhkan Pelajar karena Bau, SPPG: Kami Akan Telusuri |
![]() |
---|
Tawuran Pelajar demi Konten di Subang Berakhir Maut, 1 Orang jadi Tersangka, 5 Anak Statusnya ABH |
![]() |
---|
Kronologi Tawuran Antar-pelajar di Sukabumi, Dua Orang Luka Dibacok dengan Celurit |
![]() |
---|
Sapi Makan Sampah, Diskanak Purwakarta: Daging dan Susu Berisiko Tercemar Logam Berat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.