Jam Malam di Jabar Mulai Berlaku, Hanya 5 Kategori Siswa Boleh "Berkeliaran" di Atas Pukul 21.00
Inilah lima kategori siswa di Jabar yang boleh berada di luar rumah saat jam malam atau di atas pukul 21.00 WIB.
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
TRIBUNJABAR.ID - Penerapan jam malam bagi siswa di Jawa Barat sudah mulai berlaku pada Juni 2025.
Adanya jam malam bagi siswa ini merupakan arahan dari Gubernur Dedi Mulyadi yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK.
"Untuk jam malam, aturan tersebut mulai diberlakukan bulan Juni 2025," ujar Dedi Mulyadi dalam jumpa pers di Bandung, Minggu (1/6/2025), dikutip dari Antara.
Adapun, dalam aturan tersebut, siswa di Jabar dilarang untuk berada di luar rumah mulai pukul 21.00 sampai dengan 04.00 WIB.
Kendati demikian, ada pengecualian bagi siswa-siswa yang memang harus mengikuti kegiatan pada jam-jam tersebut.
Berikut adalah lima kategori siswa yang boleh berada di luar rumah di atas pukul 21.00 WIB:
• Peserta didik mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi
• Peserta didik mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orang tua/wali
Baca juga: Pelajar yang Langgar Jam Malam di Sukabumi Disidak, Masih Banyak yang Kelayapan Tengah Malam
• Peserta didik berada di luar rumah bersama orang tua/wali
• Kondisi darurat atau bencana
• Kondisi lainnya sepengetahuan orang tua/wali.
Dedi Mulyadi menegaskan bahwa setelah aturan jam malam ditetapkan, Pemerintah Provinsi Jabar tidak akan menanggung atau memberikan bantuan kepada pelajar yang terlibat dalam tindakan kenakalan, termasuk kekerasan, yang terjadi selama jam malam.
"Setelah gubernur memberlakukan jam malam, kalau ada anak Jawa Barat yang berkelahi, tawuran, kemudian ia harus masuk rumah sakit, Provinsi Jabar tidak akan membantu pembiayaan," tegas Dedi.
Selain itu, Dedi Mulyadi juga mengusulkan agar kegiatan belajar mengajar di sekolah, mulai dari tingkat dasar hingga menengah, dilakukan dari hari Senin hingga Jumat.
Mantan Bupati Purwakarta itu mengajak bupati dan wali kota untuk menyamakan hari belajar pelajar di seluruh Jabar.
Waktu hari belajar itu yakni pelajar di tingkat SMA hingga hari Jumat, sedangkan SMP hingga hari Sabtu.
"Saya mengajak kepada bupati dan wali kota agar para pelajar hari belajarnya sampai hari Jumat, Sabtu-Minggu libur," ucap Dedi Mulyadi.
"Sekarang SMA sampai hari Jumat, SMP sampai hari Sabtu, harusnya di Jawa Barat diseragamkan, semua proses belajar mengajar sampai hari Jumat," imbuhnya.
Dedi Mulyadi juga menyatakan bahwa jam pelajaran bagi para pelajar sebaiknya dimulai dari pukul 06.00 WIB.
"Dulu waktu jadi Bupati Purwakarta, saya bupati pertama yang membuat hari belajar sampai hari Jumat, dan jam pelajarannya mulai pukul 06.00 pagi," kata dia.
"Tidak apa-apa mulai pukul 06.00, tapi belajarnya kan sampai Jumat," lanjutnya.
Langkah ini diambil, kata Dedi, untuk menciptakan suasana kondusif bagi tumbuh kembang generasi muda dan mendorong terwujudnya generasi Jawa Barat Gapura Panca Waluya, yang berkarakter cageur (sehat), bageur (berbudi pekerti), bener (berintegritas), pinter (berpengetahuan), dan singer (cekatan).
Baca juga: Tim Gabungan Mulai Patroli Berlakukan Jam Malam untuk Pelajar di Subang, Sasar Warung hingga Kafe
"Mudah-mudahan para bupati/wali kota sama dengan Gubernur Jawa Barat," pungkasnya.
Polisi Mulai Patroli
Sementara itu, Polsek Jalancagak bersama Koramil Jalancagak, Satpol PP, dan Dinas Pendidikan melaksanakan Patroli Terpadu sebagai tindak lanjut pemberlakuan jam malam bagi pelajar di atas pukul 21.00 WIB, Minggu (1/6/25) malam.
Kegiatan ini menyasar lokasi-lokasi yang kerap dijadikan tempat nongkrong pelajar seperti alun-alun, kafe, warung, dan ruang publik lainnya.
Patroli ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi dan imbauan langsung kepada para pelajar agar tidak berada di luar rumah setelah pukul 21.00 WIB.
Kapolsek Jalancagak Kompol Dede Suherman, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari GANAS SULTAN (Gesit Antisipatif Nyaman Aman dan Sinergi Subang Selatan).
GANAS SULTAN sendiri merupakan implementasi dari kebijakan Kapolres Subang dalam menciptakan keamanan untuk pelajar dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, seperti geng motor, tawuran, balapan liar.
"Sejak dimulainya operasi Jam Malam, tidak ditemukan adanya pelajar yang berkeliaran di Kawasan Jalancagak,"ujarnya.
Tak ditemukannya anak-anak pelajar yang berkeliaran di malam hari kemungkinan para pelajar telah mengetahui aturan atau SE Gubernur tentang pemberlakuan jam malam.
Selain itu, kemungkinan besar juga karena Senin besok sudah mulai Ujian Akhir Sekolah (UAS) sehingga anak-anak fokus belajar dirumah.
"Besok itu udah mulai UAS kenaikan kelas, jadi para pelajar fokus belajar di rumah, sehingga tak terlihat ada yang keluar malam," katanya.
Dede Suherman juga mengimbau kepada para orang tua agar mengawasi anak-anaknya agar tidak keluar malam demi mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan bersama.
"Tolong jaga dan awasi anak agar tidak keluar malam, apalagi sekarang sudah diberlakukan Jam malam demi antisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan bersama seperti kenakalan remaja dan juga tawuran, serta geng motor," tandasnya.
Selain di Jalancagak, patroli jam malam juga serentak dilakukan di seluruh wilayah Kabupaten Subang dan tidak ditemukan adanya anak sekolah yang berkeliaran malam.
(Tribunjabar.id/Rheina, Ahya Nurdin)
Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.
Gubernur Dedi Mulyadi Tak Ikut Protes Pemangkasan Dana Pusat Rp2,45 T: Jamu Tamu Cukup Air Putih |
![]() |
---|
Dedi Mulyadi Beri 2 Opsi ke Warga Terdampak Penutupan Tambang, Bantuan atau Kerja di Pemprov Jabar |
![]() |
---|
Dedi Mulyadi Sebut Danantara Bakal Biayai Pembangunan PLTSa di Jawa Barat: Enggak Usah Pusing Lagi |
![]() |
---|
Gubernur Dedi Mulyadi Kena Tipu Pria yang Ngaku Jadi Korban Truk Tambang di Parungpanjang Bogor |
![]() |
---|
MQ Iswara Usul Perda Khusus Kawasan Strategis di Jabar, Apresiasi Ketegasan KDM Benahi Tata Ruang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.