Longsor Gunung Kuda Cirebon

Profil AK dan AR, Tersangka Kasus Longsor Tambang Gunung Kuda Cirebon yang Makan Korban

Surat larangan pertama dikeluarkan pada 6 Januari 2025 dan yang kedua pada 19 Maret 2025. Namun larangan itu tidak diindahkan.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
TERSANGKA TAMBANG - AK (59), pengelola tambang warga Desa Bobos, Kecamatan Dukupuntang dan AR (35), pengawas tambang yang merupakan warga Desa Girinata, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Meski sudah dua kali mendapat surat larangan, aktivitas tambang di Proyek Pertambangan Al-Azhariyah, Gunung Kuda di Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, tetap berjalan. 

Akibatnya, terjadi longsor yang menewaskan sejumlah pekerja dan menyebabkan kerugian materil.

Polisi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini.

Baca juga: Evakuasi Korban Longsor Gunung Kuda Cirebon Dihentikan Sementara, Tebing Masih Bergerak

Keduanya yakni AK (59), pengelola tambang warga Desa Bobos, Kecamatan Dukupuntang dan AR (35), pengawas tambang yang merupakan warga Desa Girinata, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.

“Modusnya, tersangka AK dan AR tetap menjalankan kegiatan pertambangan, meski sudah ada dua surat larangan resmi dari Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah VII Cirebon,” ujar Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Minggu (1/6/2025).

Surat larangan pertama dikeluarkan pada 6 Januari 2025 dan yang kedua pada 19 Maret 2

025.

Keduanya ditujukan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), yakni Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah.

Namun larangan itu tidak diindahkan.

AK memerintahkan AR untuk terus menjalankan operasional pertambangan tanpa memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Adapun, peristiwa nahas itu terjadi pada Jumat, 30 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di lokasi tambang Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang.

Saat aktivitas penggalian material limestone/trass tengah berlangsung, tiba-tiba tanah longsor menimpa para pekerja.

"Akibat kelalaian dan pelanggaran aturan, terjadi tanah longsor yang menimbulkan korban jiwa, luka-luka, serta kerugian materil berupa alat berat dan truk pengangkut material," ucap Kapolresta. 

Dalam penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, di antaranya tujuh unit kendaraan berat, surat izin tambang, serta dokumen pelarangan dan peringatan dari instansi terkait.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved