Longsor Gunung Kuda Cirebon
Polda Jabar Dukung Pemprov Cabut Izin Tambang Gunung Kuda Cirebon
Meskipun, Pemprov Jabar sudah mencabut izin tambangnya, polisi tetap akan terus melakukan proses penyidikannya terkait peristiwa ini.
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Peristiwa longsornya galian C di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, hingga menewaskan belasan orang lantaran tertimbun material longsor pada Jumat (30/5/2025), menjadi pembelajaran untuk usaha-usaha pertambangan, khususnya di wilayah Jawa Barat.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi beberapa bulan lalu sempat menginstruksikan untuk mengevaluasi seluruh izin tambang di Jabar. Bahkan, dia mengancam mencabut izin tambang perusahaan yang merusak lingkungan.
"Aktivitas yang merusak lingkungan dan tak berpihak pada masyarakat tak bisa dibiarkan. Izinnya harus dicabut," katanya.
Keresahan pemerintah saat itu pun akhirnya menjadi nyata, ketika Jumat (30/5/2025) pagi di galian C Gunung Kuda terjadi longsor, dan masih ada yang tertimbun di reruntuhan material galian. Polisi pun sudah memberikan garis polisi (police line) di area tempat kejadian perkara (TKP), setelah keluarnya Kepgub Jabar nomor 031.05//Kep.152-Rek/2025 tentang tim monitoring dan evaluasi pemanfaatan lahan di Provinsi Jabar.
Putusan tersebut keluar setelah memperhatikan ketentuan perundang-undangan, seperti seperti PP nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko, PP nomor 96 tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.
Juga peraturan badan koordinasi penanaman modal nomor 5 tahun 2021 tentang pedoman dan tata cara pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko, peraturan menteri energi dan sumber daya mineral RI nomor 26 tahun 2018 tentang pelakaanaan kaidah pertambangan yang baik dan pengawasan pertambangan mineral dan batubara.
Lalu Permen ESDM nomor 15 tahun 2024 tentang perubahan atas Permen ESDM nomor 10 tahun 2023 tentang tata cara penyusunan, penyampaian, dan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya serta tata cara pelaporan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.
Kapolda Jabar, Irjen Rudi Setiawan melalui Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan Pemprov Jabar sudah memutuskan memberikan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha pertambangan operasi produk ke koperasi konsumen ponpes Al Ishlah itu.
"Kami mendukung putusan pemerintah ini, sebab bekerja itu hal utama yang mesti diperhatikan ialah keselamatan pekerjanya. Jadi, penghentian IUP tambang di Gunung Kuda ini suatu bentuk perlindungan terhadap kuli, pekerja tambang, dan menjaga lingkungan alam," ujarnya, Minggu (1/6/2025).
Meskipun, Pemprov Jabar sudah mencabut izin tambangnya, Kombes Hendra menegaskan polisi tetap akan terus melakukan proses penyidikannya terkait peristiwa ini.
"Kami sudah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan dalam peristiwa ini, seperti Abdul Karim selaku Ketua Kepontren Al Azhariyah, Ade Rahman selaku KTT Kepontren Al Azhariyah, Ali Hayatullah selaku ceker lokasi galian, Kadi Ahdiyat selaku ceker lokasi galian, Arnadi selaku sopir dump truk, dan Sutarjo selaku penerima atau pembeli matrial Gunung Kuda," ujarnya.(*)
Tambang Gunung Kuda Cuma Setor Pajak Rp 6 Juta/Bulan ke Pemkab Cirebon, Hitungannya Ngikut Pengelola |
![]() |
---|
Tragedi Longsor Ungkap Banyaknya Pekerja Tambang di Cirebon yang Tak Terdaftar PBJS Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Dinding Tebing Gunung Kuda Cirebon Geser 4 Meter, 4 Korban Hilang Diduga Tertimbun Longsor 10 Meter |
![]() |
---|
Gunung Kuda Cirebon Diisolasi, Warga Lereng Diminta Waspada, Ada Penurunan Tanah 6 Meter |
![]() |
---|
UPDATE Longsor Gunung Kuda Cirebon, Pencarian Resmi Dihentikan, 4 Jenazah Belum Ditemukan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.