Longsor Gunung Kuda Cirebon

Daftar 3 Perusahaan Tambang Gunung Kuda Cirebon Izinnya Dicabut Dedi Mulyadi Imbas Tragedi Longsor

Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mencabut izin dari tiga perusahaan tambang yang beroperasi di Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon.

TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
EVAKUASI JENAZAH - Petugas gabungan membawa kantong berisi jenazah korban yang baru ditemukan menuju ambulans, di lokasi longsor Tambang Galian C, Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (31/5/2025) sore. —- Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mencabut izin dari tiga perusahaan tambang yang beroperasi di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, buntut dari peristiwa tanah longsor. 

TRIBUNJABAR.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mencabut izin dari tiga perusahaan tambang yang beroperasi di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, buntut dari peristiwa tanah longsor yang terjadi pada Jumat (30/5/2025).

Pencabutan ini adalah sanksi administratif kepada perusahaan atas tragedi yang menyebabkan 17 orang meninggal dunia dan lainnya luka-luka.

Ia menilai perusahaan tersebut telah melanggar aturan pertambangan dan perizinan terkait risiko sehingga berakibat terjadi tanah longsor.

Inilah daftar tiga perusahaan yang izinnya dicabut Pemprov Jabar:

1. Koperasi Konsumen Pondok Pesantren Al-Ishlah atas Izin Operasi Produksi Nomor: 540/63/29.1.07.0/DPMPTSP/2020 yang diterbitkan pada 5 November 2020 untuk lokasi Blok Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon

Lalu, Izin Perpanjangan Operasi Produksi Nomor: 91201098824860013 yang diterbitkan pada 1 Desember 2023 untuk lokasi yang sama. 

Baca juga: Sosok Wastoni Pengantin Baru yang Tewas Tertimbun Longsor di Cirebon, Baru Kerja 2 Pekan Jadi Kernet

2. PT Aka Azhariyah Group atas Izin Usaha Pertambangan Baru atau Eksplorasi Batuan dengan Nomor: 91204027419550001 yang diterbitkan pada 30 Agustus 2023 untuk lokasi Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon

3. Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah atas Izin Operasi Produksi Nomor: 540/64/29.1.07.0/DPMPTSP/2020 yang diterbitkan pada 5 November 2020 untuk lokasi Usaha: Blok Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. Alamat kantor berada di Desa Bantaragung, Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka.

Dalam kunjungannya ke lokasi bencana pada Sabtu (31/5/2025), Dedi menyatakan pencabutan izin dilakukan menyusul buruknya standar keselamatan tambang dan peringatan yang diabaikan oleh pengelola.

“Cara kerjanya tidak memiliki standar keamanan sebagai pengelola tambang."

"Jadi, tiga tahun yang lalu sudah saya ingatkan,” ujar Dedi kepada wartawan.

Gubernur menyebut tambang yang dikelola oleh Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah ini sudah beberapa kali mendapat surat peringatan dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat.

Namun, tidak ada perbaikan berarti.

“Untuk itu, tadi malam kami sudah mengeluarkan sanksi administrasi dalam bentuk penghentian izin, pencabutan izin dari tambang ini,” ucapnya.

Ia mengatakan, tambang yang dikelola oleh Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah ini sudah beberapa kali mendapatkan surat peringatan dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved