Para Pelaku yang Diduga Menculik Guru SD di Cirebon, Terancam 12 Tahun Penjara

Satreskrim Polresta Cirebon mengungkap peran empat pelaku yang diduga menculik seorang guru sekolah dasar (SD) di wilayah Kecamatan Susukan.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Januar Pribadi Hamel
Tribun Cirebon/Eki Yulianto
Kasat Reskrim Polresta Cirebon, AKP I Putu Ika Prabawa.  

“Untuk yang sudah diamankan ada tiga orang pelaku dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka."

"Ketiganya sudah kami tahan. Mereka semua laki-laki dan warga Cirebon,” ujarnya. 

Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 328 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang.

“Keempat pelaku ini kita sangkakan Pasal 328 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ucap Putu.

Terkait dugaan penyekapan dan motif lengkap kasus ini, pihak kepolisian masih mendalaminya.

“Soal penyekapan, sementara untuk merampas kemerdekaan masih kita dalami terkait dengan motif itu."

"Intinya motifnya adalah masalah pribadi. Untuk secara detail mungkin kami belum bisa menyampaikan hal tersebut,” jelas dia.  (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved