Tak Lagi Mengajar, Oknum Guru SMPN 3 Cirebon yang Lecehkan Siswi Ditarik ke Disdik, Tunggu Sanksi

Guru tersebut tidak lagi diberi tugas mengajar sebagai bentuk tindakan awal sambil menunggu keputusan resmi dari BKPSDM Kota Cirebon

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
DATANGI SEKOLAH - Potret mobil inafis Polres Cirebon Kota mendatangi sekolah yang oknum gurunya diduga melakukan pelecehan terhadap siswinya. 

Seperti diketahui, dugaan pelecehan ini pertama kali mencuat ke publik melalui unggahan akun Facebook bernama @Anisah Setiawaty, yang mengaku sebagai bibi korban.

Dalam unggahan ke grup Komunitas Orang Cirebon (KOCI) pada Rabu (21/5/2025), ia menyebut keponakannya menjadi korban pelecehan oleh oknum guru SMPN di Kota Cirebon, disertai tangkapan layar percakapan bernada tidak pantas.

“Min, tolong dilolosin. Ponakan dapat pelecehan dari oknum guru di SMPN * Kota Cirebon,” tulis akun tersebut dalam unggahannya yang kini telah dihapus, namun sempat menyebar luas.

Beberapa potongan percakapan yang dibagikan, antara lain berbunyi:
"Maafin bpk ya?", "Bpk udah peluk", "Barangkali marah sama bpk", hingga "Jgn cerita⊃2; ke yang lain ya?" dan "Hapusin chatnya ya".

Ketika viral, pihak kepolisian dan Dinas Pendidikan pun langsung bertindak dengan mengunjungi sekolah dan menggelar pertemuan tertutup bersama keluarga korban, pihak sekolah, dan guru yang bersangkutan.

Bibi korban, AN, mengaku bahwa unggahan itu dibuat atas permintaan keponakannya agar kasus ini tidak dianggap remeh.

Baca juga: Kepsek di Kepahiang Luka-luka Dianiaya Oknum Guru Bermasalah, Ditabrak lalu Dipukuli

“Benar, saya yang memposting ke media sosial. Itu atas permintaan keponakan saya, supaya ada efek jera untuk guru tersebut,” kata AN.

Ia pun menuntut adanya tindakan tegas dari pihak berwenang.

“Saya terpanggil untuk menyuarakan ini. Harus ada tindakan tegas,” ucapnya.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved