Tak Lagi Mengajar, Oknum Guru SMPN 3 Cirebon yang Lecehkan Siswi Ditarik ke Disdik, Tunggu Sanksi

Guru tersebut tidak lagi diberi tugas mengajar sebagai bentuk tindakan awal sambil menunggu keputusan resmi dari BKPSDM Kota Cirebon

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
DATANGI SEKOLAH - Potret mobil inafis Polres Cirebon Kota mendatangi sekolah yang oknum gurunya diduga melakukan pelecehan terhadap siswinya. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Dunia pendidikan di Kota Cirebon kembali tercoreng.

Seorang oknum guru di SMPN 3 Cirebon diduga melakukan pelecehan terhadap siswinya sendiri.

Meski belum ada sanksi tegas, guru tersebut kini telah ditarik dari sekolah dan tidak lagi mengajar.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Cirebon, Kadini mengungkapkan, pihaknya telah menerima laporan resmi dari pihak sekolah terkait dugaan pelecehan tersebut.

Baca juga: DPRD Cirebon Geram Oknum Guru Diduga Lecehkan Siswi, Minta Disdik Tegas: Dunia Pendidikan Tercoreng!

Saat ini, oknum guru itu sudah dipindahkan sementara ke kantor Dinas Pendidikan Kota Cirebon.

"Untuk oknum guru SMPN 3 Cirebon yang diduga melecehkan siswinya, saat ini sekolah tersebut sudah melaporkan kepada kami."

"Kami Dinas Pendidikan menerima laporan dari SMPN 3 dan kami meneruskan kepada Pak Wali Kota dan juga ke BKPSDM untuk memproses tindak lanjut dari kejadian itu," ujar Kadini saat diwawancarai dalam gelaran Konferensi PGRI Masa Bakti XXIII tahun 2025–2030 di salah satu hotel di Jalan Wahidin, Rabu (28/5/2025).

Lebih lanjut, Kadini menegaskan, guru tersebut tidak lagi diberi tugas mengajar sebagai bentuk tindakan awal sambil menunggu keputusan resmi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cirebon.

"Sementara ini, guru tersebut tidak mengajar. Sekarang sementara ini tidak mengajar, sekarang ada di Dinas Pendidikan di kami."

"Kami memberikan sebuah efek jera kepada bapak guru tersebut," ucapnya.

Ia menambahkan, keputusan penarikan sementara guru dari SMPN 3 ke kantor dinas merupakan inisiatif internal Dinas Pendidikan.

Namun, sanksi lebih lanjut akan ditentukan oleh BKPSDM.

"Posisinya saat ini kami masih menunggu dari BKPSDM, tapi kami menarik dulu dari SMP 3 ke dinas itu kebijakan kami di dinas."

Baca juga: Beraksi Sejak 2020, Oknum Guru Cabuli 8 Santriwati di Sukabumi

"Tapi nanti apa akan non job atau semacam apa hukumannya, dari BKPSDM yang menentukan. Kami hanya bisa meneruskan, melaporkan apa yang sudah terjadi," jelas dia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved