Puluhan Pengedar Miras dan Pasangan Mesum di Bandung Diseret ke Meja Hijau, Didenda Jutaan Rupiah
Puluhan pengedar minuman beralkohol (minol) atau minuman keras (miras) dan pelaku tindak asusila, diseret ke meja hijau
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Puluhan pengedar minuman beralkohol (minol) atau minuman keras (miras) dan pelaku tindak asusila, diseret ke meja hijau. Mereka menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Kantor Satpol PP Kota Bandung.
Para pelaku hanya tertunduk lesu dan mengakui perbuatannya saat dicecar oleh hakim. Mereka langsung dikenakan sanksi denda dengan nominal yang berbeda-beda sesuai kesalahannya.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Bandung, Henry Kusuma, mengatakan, ada 38 pelanggar yang menjalani sidang terkaitĀ terkait minol ilegal dan perbuatan asusila tersebut.
"Sidang ini kami laksanakan on the street, mendekatkan proses hukum kepada masyarakat tanpa mengganggu aktivitas di Satpol PP," ujar Henry sesuai sidang tipiring, Rabu (28/5/2025).
Baca juga: Polisi di Cirebon Amankan Miras Tradisional 148 Botol, Penjual Diproses Tipiring
Ia mengatakan, vonis yang dijatuhkan bagi para pelaku ini bervariasi. Untuk pelanggaran asusila, pelaku didenda Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu. Sedangkan pelanggar peredaran minol didenda Rp 2 juta hingga Rp 3 juta, dengan ancaman kurungan subsider selama dua bulan.
"Dengan penegakan yang konsisten, kami harap bisa menciptakan lingkungan kota yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga Bandung," kata Henry.
Ia mengatakan, sidang ini merupakan bentuk penegakan peraturan daerah (perda) yang dilakukan secara terbuka dan melibatkan unsur pemerintahan serta aparat penegak hukum secara langsung di lokasi.
Penegakan dilakukan berdasarkan beberapa pasal dari Perda Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat, terutama terkait minuman beralkohol yang menjadi perhatian serius dari Wali Kota Bandung.
Saat ini, Pemkot Bandung tengah menyusun dua kebijakan penting untuk memperkuat pengawasan dan penindakan. Pertama, Keputusan Wali Kota tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol (Wasdal Minol), sebagai turunan dari Perda Nomor 10 Tahun 2024.
Baca juga: Beraksi Melalui Aplikasi, 17 Orang Asusila Diamankan Satpol PP Kota Bandung: 213 Botol Miras Disita
"Kedua, penguatan aturan yustisi untuk mendukung penegakan perda dan perwal oleh Satpol PP," ucapnya.
Langkah ini melibatkan sinergi antara berbagai instansi, termasuk Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) yang menginisiasi kebijakan Wasdal Minol, dan Satpol PP yang mendorong penguatan perda yustisi.
Tujuannya adalah memastikan masyarakat Kota Bandung terlindungi dari peredaran barang ilegal dan terciptanya ketertiban umum. (*)
Jadwal Super League Hari Ini, Persija Jakarta Hadapi Tim Runner Up Musim Lalu |
![]() |
---|
Persib Bandung Tak Berhenti pada Haye dan Barba, Sosok Naturalisasi Ini Bakal Dapat Wilujeng Sumping |
![]() |
---|
Kanwil Kemenkum Jabar Harmonisasikan 3 Raperbup Bandung Barat |
![]() |
---|
Yovie Widianto Ajak Mahasiswa ISBI Bandung Jadikan Perubahan sebagai Modal Berkarya, SInggung AI |
![]() |
---|
2 Bintang Persib Bandung 'Tumbal' Thom Haye dan Federico Barba, Dipinjam ke Persita dan Malut United |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.