Polisi di Cirebon Amankan Miras Tradisional 148 Botol, Penjual Diproses Tipiring
Jajaran Polresta Cirebon mengamankan minuman keras (miras) tradisional jenis ciu dan tuak 148 botol.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Jajaran Polresta Cirebon mengamankan minuman keras (miras) tradisional jenis ciu dan tuak 148 botol. Miras itu diamankan dalam razia penyakit masyarakat (pekat), Selasa (13/5/2025).
Razia tersebut dilaksanakan di Kecamatan Ciledug dan melibatkan jajaran polsek setempat.
Miras yang disita langsung diamankan petugas untuk dijadikan barang bukti, sementara penjualnya diproses secara tindak pidana ringan (tipiring).
Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, mengatakan, razia akan terus digencarkan guna menekan angka peredaran miras dan mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Sumarni juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan berbagai bentuk tindak kejahatan maupun peredaran miras di lingkungan sekitar.
Baca juga: Berdalih Sudah Menjadi Ikon, PKL Sukalila Selatan Cirebon Ngotot Tolak Relokasi
"Kami meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan di wilayah hukum Polresta Cirebon melalui layanan call center 110 atau WhatsApp di nomor 08112497497," ucapnya.
Ia memastikan setiap laporan atau aduan yang masuk akan ditindaklanjuti dengan cepat oleh petugas di lapangan.
Baca juga: Botol-botol Miras Disita Polisi Saat Gelar Operasi Penyakit Masyarakat di Gabuswetan Indramayu
"Pasalnya, laporan maupun aduan masyarakat akan sangat membantu kepolisian dalam menjaga kondusivitas kamtibmas. Peran seluruh elemen masyarakat sangat besar untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas," jelas dia.
Selain itu, kata Sumarni, partisipasi masyarakat juga dibutuhkan untuk menjaga keamanan lingkungan yang lebih aman dan nyaman. (*)
Viral! Pria Diduga Culik Anak 4 Tahun di Cirebon Diamankan Polisi, Terungkap Alasan Janggal Pelaku |
![]() |
---|
Polisi Grebek Rumah Warga di Tegalmunjul Purwakarta, 231 Botol Ciu Disita |
![]() |
---|
Semua Pelanggar Perda di Bandung Siap-siap Disikat, Petugas Sasar Pungli hingga Prostitusi |
![]() |
---|
Remaja di Indramayu Langgar Jam Malam, Asik Nongkrong sambil Minum Miras, Dirazia Aparat |
![]() |
---|
Dicegat Polisi, 2 Pemuda di Cirebon Terancam 20 Tahun Penjara, Ternyata Bawa 1 Kg Narkoba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.