Beraksi Melalui Aplikasi, 17 Orang Asusila Diamankan Satpol PP Kota Bandung: 213 Botol Miras Disita

Dalam operasi ini, Satpol PP menyasar lima lokasi yang sebelumnya telah terpantau melakukan pelanggaran.

Penulis: Tiah SM | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
tribunjabar.id / Tiah SM
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyita ratusan botol minuman keras dan ribuan obat terlarang ilegal dari sejumlah titik, Jumat (16/05/2025) 

Laporan Wartawan TribunJabar.id Tiah SM

TRIBUNJABAR.ID , BANDUNG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menjaring 17 orang diduga terlibat praktik asusila, baik yang beraksi secara langsung maupun melalui aplikasi digital sebagai perantara, Rabu (28/05/2025) dini hari.

Operasi Penindakan Yustisial ini dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah dan menjaga ketertiban umum serta ketentraman masyarakat.

Razia menyasar pelanggaran terhadap dua Perda utama, yakni Perda No. 11 Tahun 2010 tentang Pengawasan Minuman Beralkohol dan Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Tibumtranlinmas).

Sekretaris Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi, langkah ini merupakan tindak lanjut atas banyaknya laporan warga yang merasa resah terhadap aktivitas mencurigakan di beberapa lokasi penginapan.

“Kami menerima aduan dari masyarakat yang merasa terganggu karena beberapa tempat diduga dijadikan lokasi untuk aktivitas asusila,” ujar Idris.

Dalam operasi ini, Satpol PP menyasar lima lokasi yang sebelumnya telah terpantau melakukan pelanggaran, baik berupa aktivitas asusila maupun penjualan minuman beralkohol tanpa izin.

“Mereka kami bawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut. Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan bukti yang sah dan meyakinkan, tentu akan kami proses sesuai prosedur hukum,” kata Idris.

Selain itu, penindakan juga dilakukan terhadap dua kios yang kembali nekat menjual minuman beralkohol ilegal. Padahal sebelumnya telah disegel oleh petugas.

Dalam penindakan ini, Satpol PP berhasil menyita 213 botol minuman beralkohol berbagai golongan dan melakukan penyegelan ulang terhadap kedua kios tersebut. 

Para pelanggar dijadwalkan untuk mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring) pada 28 Mei 2025 sebagai bagian dari proses hukum yang berlaku.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved