Lisa Mariana Gugat Ridwan Kamil
Lisa Tegaskan Laporan Ridwan Kamil tentang Pencemaran Nama Baik Tak Berlaku, Ungkap Alasannya
Lisa Mariana menyatakan kasus pencemaran nama baik yang sempat dilaporkan Ridwan Kamil tak berlaku terhadapnya.
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Lisa Mariana menyatakan kasus pencemaran nama baik yang sempat dilaporkan Ridwan Kamil tak berlaku terhadapnya. Dia pun mengungkapkan alasan membongkar kasus dugaan perselingkuhan mantan gubernur Jawa Barat tersebut.
Melalui kuasa hukumnya, Jhon Boy Nababan, Lisa merasa terdesak atas situasi yang dialaminya. Ridwan Kamil mendadak menghentikan nafkah untuk anak yang dilahirkan Lisa.
"Itulah alasan Lisa buka suara di media sosial. Jadi, laporan pencemaran nama baik itu tidak berlaku untuk Lisa Mariana. Dia melakukan teriakan di medsos karena akses dia untuk terhubung dengan Ridwan Kamil tertutup, WA-nya diputus, Telegram diputus, ketika itu dia (Lisa) dalam keadaan panik,” kata Jhon saat mendampingi Lisa Mariana dalam sidang gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (28/5/2025).
Dia mengatakan Lisa emosional dan ibarat kapal yang tenggelam, sehingga hanya lewat cara itu lah dia berteriak.
Baca juga: Curi Perhatian, Lisa Mariana Tampil Maksimal dengan Flawless Makeup ke Pengadilan Negeri Bandung
Kuasa hukum lainnya, Bertua Diana Hutapea, mengatakan, kliennya ini hanya memperjuangkan anak yang diakuinya hasil berhubungan dengan Ridwan Kamil. Meski belum terbukti secara autentik, Lisa akan tetap menuntut agar Ridwan Kamil bertanggung jawab dan mengakui perbuatannya.
“Jadi pelaporan pidana tidak serta merta untuk dipidana. Lisa Mariana hanya memperjuangkan anaknya, akses kepada RK tertutup, jadi dia teriak di medsos hingga RK keluar. Jadi, dalam itu tidak dapat dipidana dua-duanya. Dia dalam keadaan tertekan, tidak bisa bekerja, mengurus anak. Lisa melakukan itu untuk memperjuangkan anaknya, untuk identitas,” katanya.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mulai melakukan penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil oleh selebram Lisa Mariana.
Penyelidikan ini ditandai dengan sudah diterimanya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri pada 2 Mei 2025.
Baca juga: Lisa Mariana Tak Bisa Jumpai Ridwan Kamil di Pengadilan, Kuasa Hukum Jelaskan Kondisinya
Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, mengatakan, dalam SPDP tersebut terdapat nama pelapor MRK atau Mochamad Ridwan Kamil, dan kini sudah ditunjuk enam jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan.
"Pada 2 Mei 2025 kemarin, Kejati Jabar telah menerima SPDP dari teman-teman penyidik Bareskrim Polri. Tercantum pelapornya Saudara MRK. Kejati Jabar menunjuk enam jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan," kata Cahya.
Dalam SPDP itu belum tercantum nama atau identitas tersangka. Sehingga, Kejati Jabar belum mengetahui status dari Lisa Mariana, karena hanya ada identitas pelapor. (*)
| Hari Ini Ridwan Kamil Akan Hadir di Bareskrim Polri untuk Diperiksa Polisi soal Lisa Mariana |
|
|---|
| Kondisi Terkini Ridwan Kamil Menjelang Tes DNA di Jakarta, Kuasa Hukum Tegaskan Bukan Tekanan Publik |
|
|---|
| Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Tes DNA: Babak Baru Drama Panas yang Seret Isu Waris dan Pengadilan |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Bakal Tes DNA Kamis Ini |
|
|---|
| BREAKING NEWS, Gugatan Revelino Diterima Hakim, Ridwan Kamil Peluang 'Bebas' dari Lisa Mariana |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Selebgram-Lisa-Mariana-hadir.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.