Lisa Mariana Gugat Ridwan Kamil

Lisa Tegaskan Laporan Ridwan Kamil tentang Pencemaran Nama Baik Tak Berlaku, Ungkap Alasannya

Lisa Mariana menyatakan kasus pencemaran nama baik yang sempat dilaporkan Ridwan Kamil tak berlaku terhadapnya.

Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Giri
Tribun Jabar/ Muhamad Nandri Prilatama/ARSIP
HADIRI SIDANG - Selebgram Lisa Mariana hadir di Pengadilan Negeri Kota Bandung pukul 10.30 WIB, Rabu (28/5/2025) didampingi kuasa hukumnya. Kuasa hukum Lisa menegaskan laporan Ridwan Kamil soal pencemaran nama baik tak berlaku untuk kliennya. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Lisa Mariana menyatakan kasus pencemaran nama baik yang sempat dilaporkan Ridwan Kamil tak berlaku terhadapnya. Dia pun mengungkapkan alasan membongkar kasus dugaan perselingkuhan mantan gubernur Jawa Barat tersebut.

Melalui kuasa hukumnya, Jhon Boy Nababan, Lisa merasa terdesak atas situasi yang dialaminya. Ridwan Kamil mendadak menghentikan nafkah untuk anak yang dilahirkan Lisa.

"Itulah alasan Lisa buka suara di media sosial. Jadi, laporan pencemaran nama baik itu tidak berlaku untuk Lisa Mariana. Dia melakukan teriakan di medsos karena akses dia untuk terhubung dengan Ridwan Kamil tertutup, WA-nya diputus, Telegram diputus, ketika itu dia (Lisa) dalam keadaan panik,” kata Jhon saat mendampingi Lisa Mariana dalam sidang gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (28/5/2025).

Dia mengatakan Lisa emosional dan ibarat kapal yang tenggelam, sehingga hanya lewat cara itu lah dia berteriak.

Baca juga: Curi Perhatian, Lisa Mariana Tampil Maksimal dengan Flawless Makeup ke Pengadilan Negeri Bandung

Kuasa hukum lainnya, Bertua Diana Hutapea, mengatakan, kliennya ini hanya memperjuangkan anak yang diakuinya hasil berhubungan dengan Ridwan Kamil. Meski belum terbukti secara autentik, Lisa akan tetap menuntut agar Ridwan Kamil bertanggung jawab dan mengakui perbuatannya.

“Jadi pelaporan pidana tidak serta merta untuk dipidana. Lisa Mariana hanya memperjuangkan anaknya, akses kepada RK tertutup, jadi dia teriak di medsos hingga RK keluar. Jadi, dalam itu tidak dapat dipidana dua-duanya. Dia dalam keadaan tertekan, tidak bisa bekerja, mengurus anak. Lisa melakukan itu untuk memperjuangkan anaknya, untuk identitas,” katanya.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mulai melakukan penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil oleh selebram Lisa Mariana.

Penyelidikan ini ditandai dengan sudah diterimanya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri pada 2 Mei 2025.

Baca juga: Lisa Mariana Tak Bisa Jumpai Ridwan Kamil di Pengadilan, Kuasa Hukum Jelaskan Kondisinya

Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, mengatakan, dalam SPDP tersebut terdapat nama pelapor MRK atau Mochamad Ridwan Kamil, dan kini sudah ditunjuk enam jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan.

"Pada 2 Mei 2025 kemarin, Kejati Jabar telah menerima SPDP dari teman-teman penyidik Bareskrim Polri. Tercantum pelapornya Saudara MRK. Kejati Jabar menunjuk enam jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan," kata Cahya.

Dalam SPDP itu belum tercantum nama atau identitas tersangka. Sehingga, Kejati Jabar belum mengetahui status dari Lisa Mariana, karena hanya ada identitas pelapor. (*) 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved