IAW Minta Kejagung Usut Dugaan Mafia Tanah Negara

Indonesian Audit Watch (IAW) kembali menyoroti dugaan penyalahgunaan lahan negara yang mirip dengan skandal KSO antara PTPP VIII dan BUMD Jawa Barat.

Penulis: Nappisah | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
KOMPAS.COM/DIAN MAHARANI
Gedung Kejaksaan Agung RI, Jalan Hasanudin, Jakarta Selatan. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nappisah

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG — Indonesian Audit Watch (IAW) kembali menyoroti dugaan penyalahgunaan lahan negara yang mirip dengan skandal kerja sama operasi (KSO) antara PTPP VIII dan BUMD Jawa Barat PT Jaswita dalam proyek wisata Hibisc Fantasy di Bogor. 

Kali ini, kasus serupa diduga melibatkan PT Perkebunan Nusantara II (PTPN II), anak usahanya PT PEN2, dan perusahaan properti PT Ciputra KPSN (Citraland). 

Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, mengatakan, dalam laporan resmi IAW bernomor 001A/IAW/Dumas/V/2024 kepada Kejaksaan Agung RI, PTPN II disebut memanfaatkan lahan negara seluas antara 5.873 hingga 8.077 hektare yang seharusnya dikembalikan ke negara sebagai bagian dari program reforma agraria. 

Menurutnya, lahan tersebut justru dikomersialkan lewat skema KSO antara PT PEN2 dan Citraland, tanpa dasar hukum yang sah.

“Modus ini bukan barang baru. Mirip seperti yang terjadi pada proyek wisata Hibisc Fantasy di Jawa Barat, yang sempat dibongkar oleh Gubernur Dedi Mulyadi karena menabrak banyak aturan,” kata Iskandar Sitorus, Rabu (28/5/2025). 

Menurutnya, lahan yang dimaksud merupakan bagian dari tanah eks-NV Deli Maatschappij, perusahaan kolonial Belanda yang tanahnya telah dinasionalisasi pasca-kemerdekaan. 

Meski sebagian besar telah disertifikatkan sebagai Hak Guna Usaha (HGU) oleh negara dan dikelola PTPN II, masih ada sekitar 5.873 hektare yang tidak diperpanjang status HGU-nya.

Artinya, kata dia, lahan itu seharusnya dikembalikan ke negara sebagai bagian dari program redistribusi tanah untuk rakyat.

Faktanya, lahan tersebut kini justru menjadi kawasan komersial yang dibangun dan dipasarkan oleh Citraland, salah satu pemain besar di sektor properti.

Iskandar mengatakan, praktik ini bukan hanya bentuk penyalahgunaan kewenangan, tapi juga mencerminkan pembangkangan terbuka terhadap kebijakan reforma agraria yang digagas pemerintah.

“Sudah tiga kali disomasi resmi oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, tapi pagar proyek masih berdiri, warga tetap diusir, dan properti masih dipasarkan,” ujarnya. 

Menurutnya, proyek tersebut bukan hanya merampas hak masyarakat atas tanah, tapi juga berpotensi menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar. 

Mangacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahkan menemukan sejumlah kejanggalan serius, seperti tidak adanya penghapusbukuan aset negara, tidak jelasnya laporan kerja dari mitra Citraland, dan absennya laporan berkala ke induk perusahaan PTPN II.

Pihaknya juga mengungkap adanya pembagian hasil yang tidak transparan. Dari kerja sama tersebut, PT PEN2 disebut hanya menerima 30 persen pendapatan, sementara 70% sisanya masuk ke pihak pengembang tanpa pertanggungjawaban yang jelas. 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved