6 Polisi di Kalsel Dihukum Salat Lima Waktu karena Positif Narkoba, Tunggu Sidang Lanjutan

Pembinaan yang diberikan tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga kerohanian, termasuk pelaksanaan salat lima waktu yang diawasi langsung Kapolres

Kompas.com
ILUSTRASI POLISI - Enam anggota polisi di Kalimantan Selatan positif narkoba. Mereka pun mendapatkan sanksi pembinaan selama 14 hari. 

TRIBUNJABAR.ID, KALSEL - Enam anggota polisi di Kalimantan Selatan positif narkoba. Mereka pun mendapatkan sanksi pembinaan selama 14 hari.

Tak hanya itu, mereka pun dihukum salat 5 waktu.

Peristiwa tersebut terjadi di Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan. Keenam anggota polisi yang dihukum tersebtu merupakan anggota Polres Hulu Sungai Tengah.

Hal tersebut dibenarkan Kapolres Hulu Sungai Tengah (HST) AKBP Jupri JHP Tampubolon.

Baca juga: Istrinya Jadi Pengedar Sabu, Oknum Polisi di Kalteng Malah Ikut Bantu, Turut Konsumsi Narkoba

Menurutnya, pemberian sanksi tersebut merupakan inovasi sementara sambil menunggu proses hukum berjalan.

Menurutnya, tindakan itu bukan berarti menjadi satu-satunya sanksi atas pelanggaran.

“Sementara pendalaman pemeriksaan dan menunggu waktu BAP justru saya berinovasi.

Bagaimana agar mereka tak dipulangkan ke rumah.

Tapi dibina, baik secara fisik, mental dan kerohaniannya, sambil menunggu 14 hari menjelang sidang,” kata Kapolres HST, Selasa (27/5/2025).

Kapolres menegaskan, sebelum kasus ini diajukan ke sidang disiplin, diperlukan tahapan pendalaman pemeriksaan, Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dan proses pemberkasan.

Pembinaan Fisik dan Rohani, Alternatif Menunggu Proses Sidang Disiplin

Kapolres HST menyatakan bahwa pembinaan yang diberikan tidak hanya bersifat fisik seperti olahraga, tetapi juga kerohanian, termasuk pelaksanaan salat lima waktu yang diawasi langsung olehnya. 

“Saya sendiri yang mengawasi aktivitas pembinaan mereka. Karena rumah dinas saya di samping Kantor Polres,” imbuhnya. 

“Daripada dipulangkan ke rumah sementara menunggu sidang, lebih baik dibina sambil diawasi,” katanya.

Sanksi Tambahan Bisa Diberlakukan Jika Terbukti Langgar Kode Etik

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved