Pembunuhan di Indramayu, Cepi dan Teleng Habisi Buntung hanya Karena Jengkel Korban Tak Bela Dirinya
Aksi itu dilakukan pelaku lantaran dendam. T alias Cepi merasa jengkel karena korban tidak membela dirinya saat berantem dengan temannya.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - T alias Cepi (24) dan M alias Teleng (24), ditangkap polisi karena tega membunuh temannya Dedi Sutara alias Buntung di Kabupaten Indramayu.
Aksi itu dilakukan pelaku lantaran dendam. T alias Cepi merasa jengkel karena korban tidak membela dirinya saat berantem dengan temannya.
Korban justru ikut-ikutan mengeroyok T alias Cepi saat menonton kesenian sandiwara. Para pelaku pun kini terancam penjara maksimal 15 tahun penjara.
Aksi pembunuhan itu ketahui terjadi pada Jumat (23/5/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.
Baca juga: Tampang 2 Pelaku Pembunuhan Sutara di Indramayu, Ternyata Temannya Sendiri, Sempat Mabuk Bersama
Para pelaku dan korban bersama temannya yang lain bernama Sarwa awalnya menggelar pesta miras di rumah Sarwa.
Setelah mabuk T alias Cepi memaksa korban ikut ke suatu tempat untuk melampiaskan dendamnya. T alias Cepi juga mengajak M alias Teleng.
Sedangkan temannya yang lain, Sarwa tidak ikut dalam penganiayaan tersebut.
Korban pun dibawa ke area persawahan lalu dikeroyok oleh kedua pelaku hingga akhirnya meninggal dunia. Jasadnya ditemukan esok harinya pada Sabtu (24/5/2025) pagi.
“Saya nyesel pak,” ujar T alias Cepi saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Senin (26/5/2025).
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo menjelaskan, dalam waktu 24 jam setelah kejadian, pelaku berhasil diamankan.
M alias Teleng ditangkap polisi lebih dahulu di rumahnya di Desa Cangko, Kecamatan Tukdana, Indramayu di hari yang sama.
Sedangkan T alias Cepi ditangkap polisi di tempat persembunyiannya di Desa Kerticala, Kecamatan Tukdana pada Minggu (25/5/2025).
Polisi dalam hal ini juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Baca juga: Persiapan Sekolah Rakyat di Indramayu Terus Dikebut, Target Awal Tahun Ajaran Sudah Bisa Digunakan
Di antaranya baju, celana jeans, hingga celana dalam milik korban, sepeda motor milik tersangka T, pakaian tersangka T dan M, hingga ponsel milik kedua tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang hingga menyebabkan kematian.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan atau maksimal 12 tahun penjara,” ujar dia.
Ade Mulyana Pembunuh Dea Permata sempat Minta Maaf pada Suami Korban, tapi Ini Maaf yang Dia Maksud |
![]() |
---|
Malam Sebelum Ditemukan Tewas, Rekening Putri Dikuras Bripda Alvian, Telepon dari Ibu di-Reject |
![]() |
---|
Bukti Kuat Pembunuhan Putri Apriyani: Seragam Polisi Ditemukan di Kamar Korban, Milik Bripda Alvian |
![]() |
---|
Sosok Polisi yang Buron Kasus Pembunuhan Putri Apriyani di Indramayu, Toni RM: PTDH |
![]() |
---|
Fery Kenang Sosok Dea: Pecinta Kucing yang Berencana Liburan Sebelum Dihabisi Pembantu di Purwakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.