Pembunuhan di Indramayu, Cepi dan Teleng Habisi Buntung hanya Karena Jengkel Korban Tak Bela Dirinya

Aksi itu dilakukan pelaku lantaran dendam. T alias Cepi merasa jengkel karena korban tidak membela dirinya saat berantem dengan temannya. 

Tribun Cirebon/ Handhika Rahman
PELAKU PEMBUNUHAN - T alias Cepi (24) dan M alias Teleng (24) (baju tahanan), pelaku pembunuhan Dedi Sutara alias Buntung di Indramayu. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - T alias Cepi (24) dan M alias Teleng (24), ditangkap polisi karena tega membunuh temannya Dedi Sutara alias Buntung di Kabupaten Indramayu.

Aksi itu dilakukan pelaku lantaran dendam. T alias Cepi merasa jengkel karena korban tidak membela dirinya saat berantem dengan temannya. 

Korban justru ikut-ikutan mengeroyok T alias Cepi saat menonton kesenian sandiwara. Para pelaku pun kini terancam penjara maksimal 15 tahun penjara.

Aksi pembunuhan itu ketahui terjadi pada Jumat (23/5/2025) sekitar pukul 23.30 WIB. 

Baca juga: Tampang 2 Pelaku Pembunuhan Sutara di Indramayu, Ternyata Temannya Sendiri, Sempat Mabuk Bersama

Para pelaku dan korban bersama temannya yang lain bernama Sarwa awalnya menggelar pesta miras di rumah Sarwa.

Setelah mabuk T alias Cepi memaksa korban ikut ke suatu tempat untuk melampiaskan dendamnya. T alias Cepi juga mengajak M alias Teleng. 

Sedangkan temannya yang lain, Sarwa tidak ikut dalam penganiayaan tersebut.

Korban pun dibawa ke area persawahan lalu dikeroyok oleh kedua pelaku hingga akhirnya meninggal dunia. Jasadnya ditemukan esok harinya pada Sabtu (24/5/2025) pagi.

“Saya nyesel pak,” ujar T alias Cepi saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Senin (26/5/2025).

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo menjelaskan, dalam waktu 24 jam setelah kejadian, pelaku berhasil diamankan.

M alias Teleng ditangkap polisi lebih dahulu di rumahnya di Desa Cangko, Kecamatan Tukdana, Indramayu di hari yang sama. 

Sedangkan T alias Cepi ditangkap polisi di tempat persembunyiannya di Desa Kerticala, Kecamatan Tukdana pada Minggu (25/5/2025).

Polisi dalam hal ini juga mengamankan sejumlah barang bukti. 

Baca juga: Persiapan Sekolah Rakyat di Indramayu Terus Dikebut, Target Awal Tahun Ajaran Sudah Bisa Digunakan

Di antaranya baju, celana jeans, hingga celana dalam milik korban, sepeda motor milik tersangka T, pakaian tersangka T dan M, hingga ponsel milik kedua tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang hingga menyebabkan kematian.

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan atau maksimal 12 tahun penjara,” ujar dia.

 

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved