Mahasiswa Teknik Asal Garut Jadi Tersangka Pembuat Bom Molotov saat Mayday di Cikapayang Bandung

FE ini masih aktif menempuh pendidikan di perguruan tinggi swasta wilayah Ciwastra jurusan teknik industri.

|
Tribunjabar.id / Muhamad Nandri Prilatama
FE (20) seorang mahasiswa asal Garut ditetapkan tersangka dalam kasus anarkisme yang terjadi ketika aksi unjuk rasa hari buruh Internasional atau mayday 2025 di Taman Cikapayang, Dago, Kota Bandung. Aksi ini mengakibatkan kerusakan berat pada kendaraan milik Polsek Kiaracondong. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - FE (20) seorang mahasiswa asal Garut ditetapkan tersangka dalam kasus anarkisme yang terjadi ketika aksi unjuk rasa hari buruh Internasional atau mayday 2025 di Taman Cikapayang, Dago, Kota Bandung. Aksi ini mengakibatkan kerusakan berat pada kendaraan milik Polsek Kiaracondong.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan menyampaikan FE ini masih aktif menempuh pendidikan di perguruan tinggi swasta wilayah Ciwastra jurusan teknik industri. Dia ikut dalam pelemparan bom molotov dan penyiraman bensin ke kendaraan kepolisian.

"FE juga berperan dalam pembuatan serta pelemparan bom molotov ke arah mobil patroli Polsek Kiaracondong. Dia yang memberikan botol berisi bensin ke pelaku lain untuk disiramkan ke jok mobil yang mengakibatkan kobaran api semakin besar," ujar Hendra, Rabu (21/5/2025).

Ketika diperiksa penyidik, lanjutnya, FE ini mengaku awalnya mendapat ajakan dari pelaku TZH. Tetapi, setelah melihat flyer di instagram terkait aksi mayday di Taman Cikapayang, maka dia tertarik dan ikutserta.

"Dia anak pertama dari keluarga petani dan buruh harian. Dia terpengaruh ajakan saudara dekatnya yang juga sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Dia terpancing ajakan provokatif yang beredar di media sosial," katanya.

Kini, FE bersama tiga tersangka lain sudah ditahan di Mapolda Jabar dan dijerat pasal 170 KUHP, pasal 406 KUHP, dan pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal belasan tahun penjara.

"Kami akan memproses kasus ini secara tuntas dan transparan. Kami juga mengingatkan kepada generasi muda untuk lebih bijak dalam menerima ajakan di media sosial. Setiap bentuk aksi yang merugikan kepentingan umum, apalagi sampai merusak fasilitas negara, merupakan tindak pidana serius. Gunakanlah ruang publik secara damai dan menyalurkan aspirasi lewat jalur hukum yang sesuai demi menjaga ketertihan dan keamanan bersama," ujar Hendra.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved