Mahasiswa Teknik Asal Garut Jadi Tersangka Pembuat Bom Molotov saat Mayday di Cikapayang Bandung
FE ini masih aktif menempuh pendidikan di perguruan tinggi swasta wilayah Ciwastra jurusan teknik industri.
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - FE (20) seorang mahasiswa asal Garut ditetapkan tersangka dalam kasus anarkisme yang terjadi ketika aksi unjuk rasa hari buruh Internasional atau mayday 2025 di Taman Cikapayang, Dago, Kota Bandung. Aksi ini mengakibatkan kerusakan berat pada kendaraan milik Polsek Kiaracondong.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan menyampaikan FE ini masih aktif menempuh pendidikan di perguruan tinggi swasta wilayah Ciwastra jurusan teknik industri. Dia ikut dalam pelemparan bom molotov dan penyiraman bensin ke kendaraan kepolisian.
"FE juga berperan dalam pembuatan serta pelemparan bom molotov ke arah mobil patroli Polsek Kiaracondong. Dia yang memberikan botol berisi bensin ke pelaku lain untuk disiramkan ke jok mobil yang mengakibatkan kobaran api semakin besar," ujar Hendra, Rabu (21/5/2025).
Ketika diperiksa penyidik, lanjutnya, FE ini mengaku awalnya mendapat ajakan dari pelaku TZH. Tetapi, setelah melihat flyer di instagram terkait aksi mayday di Taman Cikapayang, maka dia tertarik dan ikutserta.
"Dia anak pertama dari keluarga petani dan buruh harian. Dia terpengaruh ajakan saudara dekatnya yang juga sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Dia terpancing ajakan provokatif yang beredar di media sosial," katanya.
Kini, FE bersama tiga tersangka lain sudah ditahan di Mapolda Jabar dan dijerat pasal 170 KUHP, pasal 406 KUHP, dan pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal belasan tahun penjara.
"Kami akan memproses kasus ini secara tuntas dan transparan. Kami juga mengingatkan kepada generasi muda untuk lebih bijak dalam menerima ajakan di media sosial. Setiap bentuk aksi yang merugikan kepentingan umum, apalagi sampai merusak fasilitas negara, merupakan tindak pidana serius. Gunakanlah ruang publik secara damai dan menyalurkan aspirasi lewat jalur hukum yang sesuai demi menjaga ketertihan dan keamanan bersama," ujar Hendra.(*)
BREAKING NEWS: Polisi Temukan Bukti Aliran Dana Miliaran Rupiah dalam Kasus Demo Ricuh di Jabar |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Ada Uang Masuk dari Jaringan Internasional pada Pelaku Unjuk Rasa di Jabar |
![]() |
---|
42 Tersangka Kasus Unjuk Rasa di Bandung Dibagi Dalam 3 Klaster, Polisi Ungkap Peran Masing-masing |
![]() |
---|
Polisi Kategorikan Tersangka Kericuhan Demo di Bandung-Tasik Jadi Kelompok Penghasut dan Terhasut |
![]() |
---|
Dari Taman Cikapayang hingga Dago, Gerakan Bebersih Bandung Satukan Ribuan Warga dan Pemerintah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.