KCD Pendidikan Wilayah VII Jabar Pastikan SMKN 13 Bandung Bakal Disanksi Apabila Terbukti Pungli
Sanksi tersebut bakal diberikan kepada komite maupun pihak sekolah, khususnya ketika dugaan pungli yang nilainya Rp 5,5 juta persiswa benar terjadi.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah VII Jawa Barat, Asep Yadi Mulyadi, memastikan sanksi menanti SMKN 13 Bandung apabila terbukti melakukan pungutan liar (pungli).
Sanksi tersebut bakal diberikan kepada komite maupun pihak sekolah, khususnya ketika dugaan pungli yang nilainya Rp 5,5 juta persiswa benar-benar terjadi di SMKN 13 Bandung.
Namun, menurut dia, bentuk sanksi yang diberikan ke komite dan pihak SMKN 13 Bandung tersebut akan diputuskan langsung Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat.
"Tentunya, jika terbukti melakukan pungutan (liar), maka akan ada sanksi yang diputuskan Pak Kadisdik (Jabar)," kata Asep Yadi Mulyadi kepada Tribunjabar.id, Rabu (21/5/2025).
Ia mengatakan, seluruh sekolah negeri dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun, sehingga jika terbukti melanggar maka bakal diberikan sanksi.
Saat ini, pihaknya telah memanggil komite maupun pihak sekolah untuk mengklarifikasi dugaan pungli seperti yang diadukan orang tua siswa ke Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ono Surono.
"Hingga kini, proses pemeriksaannya masih berlangsung, sehingga kami belum bisa memastikan dugaan pungli di SMKN 13 Bandung ini benar-benar terjadi atau tidak," ujar Asep Yadi Ismail.
Diberitakan sebelummya, temuan mengenai dugaan pungli itu diungkapkan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ono Surono, dan diunggah dalam akun Instagramnya @onosurono.
Dalam video yang diunggah pada Selasa (20/5/2025) malam tersebut, Ono mengaku mendapatkan direct message (DM) dari orang tua siswa untuk mendatangi sekolah SMKN 13 Bandung.
"Saya dapat DM dari orang tua siswa SMKN 13 Bandung, tolong disidak SMKN 13 Bandung masih ada sumbangan senilai Rp 5,5 juta, kalau sumbangan ditentukan berarti pungutan," kata Ono Surono dalam unggahannya.
Ono pun meminta Disdik Provinsi Jawa Barat dan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk melihat langsung mengenai adanya temuan dugaan pungli tersebut.
Pasalnya, berdasarkan aduan yang diterimanya sumbangan itu harus dicicil setiap hendak mengambil kartu ujian dari mulai kelas XI, dan hingga kelas XII diminta telah melunasinya.
"Ini kenapa komite sekolah tidak ditindak oleh gubernur ya? Padahal komite sekolah itu selalu yang membuat pungutan-pungutan yang memberatkan," ujar Ono Surono.
"Tolong Pak Disdik, Plt, Plh Kadisdik Provinsi Jawa Barat, tolong dicek SMKN SMKN 13 Bandung dipungut Rp 5,5 juta persiswa di seluruh jurusan, tolong disikapi," kata Ono Surono.
Uang Pelicin Berujung Pilu di Sukabumi: Masuk Kerja Bayar Rp 7 Juta, 3 Minggu Kemudian Dikeluarkan |
![]() |
---|
Terjadi Lagi, Kasus SD di Tangerang Diduga Pungli Seragam Sekolah Rp1,2 Juta Wajib Dibeli Orang Tua |
![]() |
---|
Respons Dedi Mulyadi soal Dugaan Pungli di Kebun Raya Bogor, Bakal Turunkan Dinas Pariwisata |
![]() |
---|
Viral, Pengunjung Kebun Raya Bogor Diduga Dipungli Rp15 Ribu, Pengelola Bantah, Terkuak Kronologinya |
![]() |
---|
Dugaan Pungli Bantuan Revitalisasi Sekolah di Garut Mencuat, Disdik Garut Membantah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.