Mutilasi di Cianjur
Ratu Tega dari Cianjur, Yanti Rekam Aksinya saat Mutilasi Jasad Ibu dan Anaknya Sendiri di Cibanteng
Kasat Reskirm Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan, korban Lilis (54) merupakan ibu kandung Yanti, sekaligus istri Cahya (53), pelaku lain.
Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Gelar ratu tega layak diberikan pada Yanti, perempuan dari Desa Cibanteng, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur.
Yanti (34) salah satu pelaku yang membunuh ibu dan anak di Desa Cibanteng, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur sempat mengabadikan perbuatan kejinya mengunakan kamera telepon genggam.
Diberitakan sebelumnya, Jajaran Satreskirm Polres Cianjur mengamankan dua orang pelaku, usai terbukti melakukan pembunuhan dan memutilasi mayat korban.
Yanti bersama ayahnya, Cahya membunuh 2 orang sebelum menguliti dan memutilasi jasad 2 korban.
Kasat Reskirm Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan, korban Lilis (54) merupakan ibu kandung Yanti, sekaligus istri Cahya (53).
Bahkan pelaku Yanti juga membunuh anak kandungnya.
"Tidak hanya kedua pelaku, kita juga mengamankan beberapa barang bukti seperti gunting, pisau juga telepon genggam yang mereka pakai untuk menjalankan aksinya," kata Tono, Senin (19/5/2025).
Bahkan lanjut Tono, dalam telepon genggam milik pelaku Yanti, ditemukan foto korban yang sudah tidak bernyawa usai dibunuh lalu dimutilasi kedua pelaku.
"Foto korban kita temukan, saat proses penyelidikan dan memintai keterangan kepada kedua pelaku. Karena keduanya sempat dicurigai, usai warga mencium bau menyengat dari rumah korban," katanya.
Dia menyebutkan, berdasarkan hasil pengakuan pelaku Yanti, foto tersebut sengaja diabadikan sebagai rasa kepuasan karena dendamnya sudah lama terbalaskan.
"Jadi kedua pelaku ini, memang sudah lama menyimpan rasa dendam pada korban Lilis (54) yang merupakan ibu kandung dari pelaku Yanti sekaligus istri pelaku Cahya," ucapnya.
Selain itu Tono mengungkapkan, kedua pelaku juga membunuh seorang anak yang masih berusia tiga tahun.
"Korban anak tiga tahun itu merupakan, anak kandung pelaku Yanti, sekaligus cucu pelaku Cahya. Tak hanya dibunuh, kedua korban dimutilasi, dikuliti bahkan dibakar untuk meninggalkan jejak yang telah mereka lakukan," kata dia.
Tono menambahkan, kedua pelaku dikenakan pasal 44 Undang-undang nomor 23/2004 tentang penghapusan KDRT subsider pasal 80 Undang-undang nomor 35/2014 tentang perlindungan anak, dan pasal 340 KUHPidana.
"Sesuai dengan pasal yang dikenakan, kedua pelaku diancam pidana mati, atau seumur hidup juga selama-lamanya 20 tahun kurangan penjara," kata dia.
UPDATE Kasus Mutilasi di Cianjur, Polisi Akan Lakukan Hal Ini Dalam Waktu Dekat |
![]() |
---|
Polisi Masih Mencari Potongan Tubuh Korban Mutilasi di Cianjur, Sempat Kerahkan Tim K-9 |
![]() |
---|
KRONOLOGI Kasus Mutilasi di Cianjur, Yanti Habisi Ibu dan Anak Sendiri Setelah Dijenguk sang Ayah |
![]() |
---|
Sosok Pemutilasi Ibu di Cianjur, Dikenal sebagai Pribadi Tertutup dan Pergi ke Sawah hingga Sore |
![]() |
---|
Fakta Baru Nenek dan Cucu di Cianjur Dimutilasi, Motif Nenek Dihabisi dan Alasan Cucu Ikut Dibunuh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.