Mutilasi di Cianjur

UPDATE Kasus Mutilasi di Cianjur, Polisi Akan Lakukan Hal Ini Dalam Waktu Dekat

Satreskrim Polres Cianjur segera memeriksa kondisi kejiwaan Yanti (34). Dia merupakan pelaku utama kasus pembunuhan dan mutilasi.

Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Giri
Tribun Jabar/Fauzi Noviandi/arsip
PELAKU MUTILASI - Cahya (53) dan Yanti (34) ayah dan anak pelaku mutilasi di Desa Cibanteng, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Senin (19/5/2025). Korbannya merupakan istri Cahya yang tak lain ibunya Yanti, serta anak Yanti. 

Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Satreskrim Polres Cianjur segera memeriksa kondisi kejiwaan Yanti (34). Dia merupakan pelaku utama kasus pembunuhan dan mutilasi korban yang merupakan ibu dan anak kandungnya.

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengungkapkan, proses pendalaman dan penyelidikan terhadap kasus mutilasi yang dilakukan Yanti dan Cahya masih berjalan. Cahya merupakan ayah kandung Yanti.

"Bahkan, pekan depan kita akan mencoba untuk memeriksa kejiwaan pelaku, terutama tersangka Yanti dalang pembunuhan tersebut," kata Tono kepada wartawan, Kamis (22/5/2025).

Tes tersebut dilakukan untuk pengetahui pelaku mengalami gangguan jiwa atau tidak. Sebab, Yanti tega membunuh ibu dan anak kandungnya dengan sangat kejam.

"Pelaku pembunuh korban dengan cara mencekiknya. Seusai itu jasad korban dimutilasi, dikuliti, hingga dibakar. Lalu potongan tubuh korban dibuang ke kebun dan saluran drainase," katanya.

Baca juga: Polisi Masih Mencari Potongan Tubuh Korban Mutilasi di Cianjur, Sempat Kerahkan Tim K-9

Tono menyebutkan, pihaknya bakal mengumumkan hasil pemeriksaan kejiwaan pelaku utama yaitu Yanti.

Tono mengatakan, pihaknya masih mencari beberapa potongan tubuh korban yang dibuang ke kebun dan drainase.

"Kami curiga sisa potongan yang belum ditemukan terbawa arus saluran air. Semoga saja potongan tubuh korban bisa ditemukan supaya penyelidikan dapat ditemukan," kata dia.

Yanti dan Cahya (53) merupakan warga Kampung Cikadongdong, Desa Cibanteng, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Cianjur. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: KRONOLOGI Kasus Mutilasi di Cianjur, Yanti Habisi Ibu dan Anak Sendiri Setelah Dijenguk sang Ayah

Yanti melakukan pembunuhan karena dendam lama. Dia merasa tak mendapat kebahagiaan sejak kecil. Sedangkan Cahya ingin menguasai harta istrinya untuk membayar utang.

Akibat perbuatannya, Yanti dan Cahya diancam dengan hukuman mati, dan kurungan penjara selama 20 tahun. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved