Aksi Komplotan Maling Motor Lintas Daerah Terekam CCTV di Cirebon, Salah Satu Pelaku Residivis

Dalam rekaman CCTV yang diperoleh, tampak dua pria berboncengan menggunakan sepeda motor tanpa pelat nomor polisi.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Istimewa/ tangkapan layar
AKSI PENCURIAN - Aksi komplotan pencurian sepeda motor lintas daerah di wilayah Cirebon berhasil terbongkar setelah Satreskrim Polres Cirebon Kota menganalisis rekaman CCTV dari sebuah minimarket di Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon. 

"Modusnya klasik, memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan dan menggunakan kunci T untuk membobol," ucapnya.

Dari hasil penyelidikan, para pelaku terlibat dalam sedikitnya 13 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Cirebon, Kuningan, dan Majalengka.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita enam unit sepeda motor hasil curian dan delapan STNK milik korban. 

Empat motor lainnya diketahui sudah dijual dan kini masih dalam proses pengembangan untuk memburu penadahnya.

Empat kendaraan telah dikembalikan kepada pemiliknya, sementara dua sisanya masih menunggu proses identifikasi.

"Kami akan terus kembangkan kasus ini. Penadah dari jaringan ini juga sedang kami buru."

"Tidak ada toleransi untuk pelaku kriminal di wilayah hukum Polres Cirebon Kota," jelas dia. 

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved