SPMB Jabar 2025

Jadwal SPMB Jabar 2025 Tahap 1, Pendaftaran Jalur Domisili, Afirmasi, dan Mutasi untuk SMA dan SMK

Simak jadwal Sistem Penerimaan Mahasiswa Baru Jawa Barat (SPMB Jabar) 2025 tahap 1 untuk pendaftaran SMA dan SMK berikut ini.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
spmb.jabarprov.go.id
SPMB JABAR 2025 - Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (Disdik Jabar) memulai seleksi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tingkat SMA, SMK, dan SLB. 

Adapun, persyaratan umum pendaftar SPMB Jabar 2025 SMA dan SMK yaitu:

1. Calon murid baru lulus dari:
- SMP atau bentuk lain yang sederajat tahun berjalan dan lulusan tahun sebelumnya;
- ujian kesetaraan program Paket B tahun berjalan dan tahun sebelumnya.

2. Berusia paling maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dibuktikan dengan akta kelahiran atau Kartu Identitas Anak (KIA).

Sementara itu, persyaratan usia bisa dikecualikan untuk satuan pendidikan dengan kriteria:

• Menyelenggarakan pendidikan khusus (SLB); 

• Menyelenggarakan pendidikan layanan khusus;

• Berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

Baca juga: Jadwal SPMB Jabar 2025 SMA dan SMK, Terbagi 2 Tahap untuk 4 Jalur, Lengkap Persyaratannya

Dokumen Persyaratan

1. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah program Paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP atau surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan/kartu peserta ujian sekolah, jika ijazah belum terbit

2. Akta kelahiran/Kartu Identitas Anak, dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan dan belum menikah

3. Calon murid penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan, kecuali bagi yang akan melanjutkan ke SMPLB dan SMALB menyertakan ijazah SDLB atau SMPLB

4. KTP orang tua calon murid

5. KK yang menerangkan domisili calon murid

6. Dokumen Surat Tanggung Jawab Mutlak atau Pakta Integritas orang tua yang menyatakan data calon murid asli dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi meterai dan ditandatangani orang tua.

Baca artikel menarik Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved