Terungkap, Ponpes di Soreang Bandung Tempat 8 Santriwati Dilecehkan dan Dirudapaksa Ternyata Ilegal
Pondok pesantren yang menjadi tempat pelecehan seksual delapan santriwati di Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung rupanya tidak memiliki izin
Penulis: Adi Ramadhan Pratama | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Adi Ramadhan Pratama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pondok pesantren yang menjadi tempat pelecehan seksual delapan santriwati di Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung rupanya tidak memiliki izin dari Kementerian Agama.
Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Kabupaten Bandung, Agus Salman membenarkan bahwa pondok pasantren tersebut tidak berizin dan tidak terdaftar resmi.
"Jadi ilegal itu, soalnya yang mengeluarkan izin itu dari Kementerian Agama. Makanya, itu disebut pesantren juga hanya mengaku saja. Belum tentu layak jadi pesantren, itu hanya klaimnya saja, sebagai pesantren," ucapnya kepada Tribun Jabar pada Kamis (15/5/2025).
Baca juga: Walid Bandung, Pengurus Ponpes di Soreang Bandung Lecehkan 8 Santriwati, 3 Jadi Korban Rudapaksa
Agus mengungkapakan bahwa untuk proses pemberian izin kepada pondok pesantren, sebenarnya terbilang sangat ketat. Di mana, pihaknya akan melakukan validasi hingga verifikasi dengan kualifikasi yang sudah ada.
"Kami dari Kemenag itu berpersepsi bahwa itu hanya oknum saja. Karena kalau pesantren yang berizin, minimal ada pembinaan dari Kementerian Agama terus awasi. Dan rata-rata yang terjadi kasus-kasus seperti itu, ya pesantren-pesantren yang tidak berizin," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Polresta Bandung berhasil menangkap seorang pengurus pondok pesantren berinisial RR (30) yang sudah melakukan aksi pencabulan kepada para santriwatinya sejak tahun 2023.
Dari delapan santriwati yang menjadi korban tersebut, tiga diantaranya menjadi korban rudapaksa RR. Sementara, lima santriwati lainnya yang menjadi korban mendapatkan pelecehan seksual.
Kasat Reskrim Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan bahwa kedelapan santriwati yang menjadi korban RR tersebut semuanya berusia di bawah 18 tahun.
"Kedelapan korban tersebut usianya bervariasi, yang mana ada yang masih di bawah 18 tahun semua. Para korban ini antara 15 tahun sampai 18 tahun," ucapnya.
Atas perbuatannya, Luthfi menjelaskan pelaku RR di jerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Di mana pelaku diancam dengan hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga: Walid Versi Ciamis Ustaz yang Lecehkan Anak Tirinya di Ciamis Bikin Warga Geram, Dikenal Alim
"Saat ini tersangka sudah kami lakukan penangkapan. Dan hari ini, kami lakukan penahanan di rumah tahanan Polresta Bandung," ujarnya.
Jeje Tutup 3 SPPG Penyebab Keracunan di Bandung Barat, Pastikan Program MBG Terus Berjalan |
![]() |
---|
Hasil Uji Lab sampel Keracunan MBG di Bandung Barat Segera Rampung |
![]() |
---|
Keracunan MBG Ternyata Sudah 2 Kali Terjadi di Cugenang Cianjur, Makanan dari Dapur yang Sama |
![]() |
---|
Bukan Sekadar Daur Ulang, Teknologi Karbon Kredit di Bandung Wujudkan Lingkungan Zero Waste |
![]() |
---|
Ibu Hamil Jadi Korban Keracunan MBG di Bandung Barat, Sistem Pengawasan Perlu Diperbaiki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.