'Walid Bandung', Pengurus Ponpes di Soreang Bandung Lecehkan 8 Santriwati, 3 Jadi Korban Rudapaksa

Seorang pengurus pondok pesantren di Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, tega melakukan rudapaksa pada santriwatinya.

Tribun Jabar/ Adi Ramadhan Pratama
WAWANCARA - Kasat Reskrim Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara saat ditemui di Maporesta Bandung pada Rabu (14/5/2025). Seorang pengurus pondok pesantren di Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung dengan tega melakukan rudapaksa pada santriwatinya. 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Adi Ramadhan Pratama 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Seorang pengurus pondok pesantren di Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, tega melakukan rudapaksa pada santriwatinya.

Pengurus berinisal RR (30) tersebut diketahui sudah melancarkan aksi bejadnya kepada delapan santriwatinya.

Kasat Reskrim Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan bahwa dari delapan santriwati tersebut, tiga di antaranya dipaksa berhubungan badan dengan RR.

Baca juga: 11 Saksi Sudah Diperiksa, Kasus Dugaan Perawat Rudapaksa Pasien Jadi Atensi Polres Cirebon Kota

Sementara, lima santriwati lainnya yang menjadi korban mendapatkan pelecehan seksual

"Kami telah menetapkan seseorang laki-laki yang berumur 30 tahun dengan inisial RR sebagai pelaku atau tersangka dari kasus pencabulan dan atau persetubuhan," ujarnya saat ditemui di Mapolresta Bandung, Rabu (14/5/2025).

Berdasarkan hasil pemeriksaan RR, Luthfi mengatakan bahwa pelaku telah menjalankan aksinya sejak tahun 2023 hingga 2025. Di mana untuk motifnya sendiri pihak kepolisian masih melakukan pendalaman.

Meskipun saat ini sudah ada delapan korban, Luthfi mengungkapakan, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan ada jumlah korban yang bertambah. Mengingat, saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan. 

"Kedelapan korban tersebut usianya bervariasi, yang mana ada yang masih di bawah 18 tahun semua. Para korban ini antara 15 tahun sampai 18 tahun," ucapnya.

Atas perbuatannya, Luthfi menjelaskan pelaku RR di jerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Di mana pelaku diancam dengan hukuman 15 tahun penjara. 

Baca juga: Siswi SMP di Bandung Barat jadi Korban Rudapaksa, Keluarga Sempat Lapor ke Polda Jabar

"Saat ini tersangka sudah kami lakukan penangkapan. Dan hari ini, kami lakukan penahanan di rumah tahanan Polresta Bandung," ujarnya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved