Sosok Kasmudjo, Mantan Dosen UGM yang Disorot usai Ditemui Jokowi, Bukan Pembimbing Skripsi

Inilah sosok Ir. Kasmudjo mantan dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) yang ditemui oleh Joko Widodo.

IG Jokowi
TEMUI DOSEN Pembimbing - Jokowi (63) temui dosen pembimbingnya saat kuliah di Fakultas Kehutanan UGM, Ir Kasmudjo (75). Kunjungan Jokowi diketahui lewa unggahannya di Instagram, Selasa (13/5/2025). 

TRIBUNJABAR.ID - Inilah sosok Ir. Kasmudjo mantan dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) yang ditemui oleh Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo.

Diketahui, Presiden ke-7 Republik Indonesia itu mengunungi rumah mantan dosennya di UGM, Ir. Kasmudho yang berlokasi di Pgung Kidul, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman, Selasa (13/5/2025).

Kunjungan ini berlangsung sekitar 45 menit dan dilakukan secara pribadi.

Pertemuan tersebut pun menarik perhatian publik lantaran dikaitkan dengan isu seputar ijazah Jokowi selama kuliah di UGM.

Kendati sempat menjadi dosen Jokowi semasa kuliah, Ir. Kasmudjo mengeaskan dirinya bukanlah pembimbing skripsi Jokowi dan tidak memiliki keterlibatan langsung dalam akademik akhir Jokowi.

"Mengenai ijazah, saya paling tidak bisa cerita. Karena saya tidak membimbing, tidak mengetahui. Prosesnya dan pembimbingnya itu Prof Sumitro, pembantunya ada sendiri, yang menguji ada sendiri," ungkap Kasmudjo saat ditemui di kediamannya, dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Jokowi Unggah Postingan Temui Dosen Pembimbing Akademik Saat Kuliah di UGM, Cium Tangan

Asisten Dosen

Ir. Kasmudjo mengatakan bahwa saat Jokowi kuliah di Fakultas Kehutanan UGM antara tahun 1980 hingga 1985, dirinya masih menjabat sebagai asisten dosen.

Kasmudjo mendampingi beberapa dosen senior dan belum diperbolehkan mengajar secara mandiri.

"Kalau selama Pak Jokowi kuliah, itu karena saya mendampingi, saya mengikuti yang saya dampingi. Saya tidak boleh membuat atau melakukan pelajaran-pelajaran sendiri," jelasnya.

Ia juga menyatakan bahwa tidak pernah melihat ijazah Jokowi secara langsung. 

"Saya merasa tidak tahu sama sekali kalau kaitannya dengan ijazah dan saya sama sekali belum pernah melihat ijazahnya itu seperti apa. Lha saya mau cerita apa," katanya.

Baca juga: Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB soal Meme Prabowo-Jokowi Mengandung Pesan SSS Salah Secara Hukum

Karier Akademik dan Kepakaran

Ir. Kasmudjo meniti karier di Fakultas Kehutanan UGM dan mempunyai spesialisasi dalam bidang hasil hutan non kayu dan mabel (mebel).

Ia sempat menjabat sebagai ketua laboratorium di bidang tersebut dan menjadi pengajar di mata kuliah terkait produk hutan non kayu.

"Itu mungkin karena saya sebagai ketua lab yaitu yang berkaitan dengan non kayu dan mabel, saya mengajar di situ," ujarnya. 

Kasmudjo akhirnya memasuki masa purna tugas pada tahun 2014 dari Departemen Teknologi Hasil Hutan, Fakultas Kehutanan UGM. 

Dalam pertemuan tersebut, Ir. Kasmudjo menuturkan bahwa Jokowi tidak menyinggung soal ijazah sama sekali, melainkan hanya kunjungan pribadi untuk bersilaturahmi. 

"Enggak ada (obrolan soal ijazah), enggak sama sekali," tegasnya.

Ikut Digugat Terkait Ijazah Jokowi

Adapun sebelumnya nama Ir Kasmudjo muncul dalam perbincangan publik lantaran disebut-sebut sebagai dosen yang bisa menguatkan keabsahan ijazah Jokowi.

Bahkan, ia ikut digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman terkait ijazah Jokowi.

Gugatan ini diajukan oleh seorang bernama Ir Komardin, yang disebut sebagai advokat atau pengamat sosial, dan telah terdaftar pada 5 Mei 2025 dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum. 

Baca juga: Terseret Dugaan Ijazah Palsu, Dosen Pembimbing Jokowi di UGM Turut Digugat ke PN Sleman

Para tergugat dalam perkara ini mencakup Rektor UGM, Wakil Rektor 1 hingga 4, Dekan Fakultas Kehutanan, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan, serta Ir Kasmojo yang merupakan dosen pembimbing akademik Jokowi saat menempuh pendidikan di Fakultas Kehutanan UGM. 

Juru Bicara PN Sleman, Cahyono, membenarkan adanya gugatan tersebut. 

“Iya benar. (Penggugat) advokat atau pengamat sosial,” ujar Cahyono saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jumat (9/5/2025).

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved