Simpan Sabu dalam Dompet Hitam, Pria Asal Tegalmunjul Purwakarta Diciduk Polisi

Polisi menemukan sebuah dompet kecil berwarna hitam yang di dalamnya berisi empat paket sabu siap edar. Berat total barang haram tersebu t26,44 gram

Penulis: Deanza Falevi | Editor: Seli Andina Miranti
Istimewa/ Dok Satres Narkoba Polres Purwakarta
BARANG BUKTI - Barang bukti sabu seberat 26,44 gram beserta alat pendukung yang diamankan dari tersangka DH (34) saat penggerebekan di rumahnya di Kelurahan Tegalmunjul, Purwakarta, Selasa (6/5/2025). 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Seorang pria berinisial DH (34), warga Kelurahan Tegalmunjul, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, harus berurusan dengan hukum setelah diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.

Penangkapan DH dilakukan di sebuah rumah di Kampung Karajan, Kelurahan Tegalmunjul, pada Selasa, (6/5/2025) lalu.

Operasi ini merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Baca juga: Iwan Ajak Pelajar yang Jalani Pendidikan Karakter di Barak Militer Kenali Bahaya Narkoba Sejak Dini

“Bermula dari informasi warga, tim kami langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” ujar Kasat Res Narkoba Polres Purwakarta, AKP Yudi Wahyudi, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (15/5/2025).

Saat dilakukan penggeledahan di kamar pelaku, ia mengatakan, polisi menemukan sebuah dompet kecil berwarna hitam yang di dalamnya berisi empat paket sabu siap edar. Berat total barang haram tersebut mencapai 26,44 gram.

“Dua bungkus dilapisi lakban hitam berisi plastik klip berisi kristal putih, dan dua bungkus lainnya juga berisi kristal serupa. Semua diduga kuat merupakan sabu yang siap diedarkan,” kata Yudi.

Tak hanya sabu, Yudi menyebutkan, polisi juga menyita barang bukti lain berupa 120 lembar plastik klip kosong, satu timbangan digital merk Camry, dan sebuah handphone merk Oppo warna hijau.

"Saat diperiksa, DH mengaku bahwa sabu tersebut merupakan titipan dari seseorang berinisial A, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujarnya.

Yudi mengatakan, pelaku dan seluruh barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Purwakarta untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Barang Bukti Narkoba hingga Pencurian Diblender, Dibakar, dan Dipotong Kejari Kabupaten Sukabumi

Atas perbuatannya, kata Yudi, DH dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved