Pajak dan Retribusi Daerah di Indramayu Disoroti Anggota Dewan, Dinilai Masih Semrawut
Pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Indramayu disoroti anggota dewan. Beberapa poin yang diajukan oleh Pemda Indramayu masih semrawut.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Indramayu disoroti anggota dewan.
Hal tersebut muncul saat Panitia Khusus (Pansus) 7 DPRD Kabupaten Indramayu melakukan membahas rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pajak dan retribusi daerah.
Anggota DPRD Indramayu dari Fraksi PDI Perjuangan, Anggi Noviah, mengatakan, beberapa poin yang diajukan oleh Pemda Indramayu masih semrawut.
Di antaranya soal perhitungan tarif PBB, pencabutan pariwisata Tirtamaya, wisata Mutiara Bangsa, dan wisata Bojong Sari untuk dikeluarkan dari zona retribusi daerah.
Selain itu juga soal masalah tarif di kesehatan, serta pajak restoran yang akan menjadi sumber pendapatan asli daerah.
Anggi menilai, untuk tarif PBB sebaiknya dilakukan kajian secara ilmiah terlebih dahulu jika tarifnya ini dilakukan kenaikan.
Baca juga: Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Akan Berkunjung ke Indramayu, Catat Lokasi dan Waktunya
“Sehingga ketika perda ini disahkan, masyarakat tidak terbebani,” ujar Anggi kepada Tribun, Selasa (13/5/2025).
Sedangkan untuk masalah pajak restoran, menurut Anggi, sebaiknya dikaji ulang untuk penerapan pajaknya.
Ia menilai, harus ada zonasi tertentu dalam pemberlakuan pajak tersebut.
“Jangan sampai UMKM usaha yang baru tumbuh malah dibebankan dengan masalah pajak,” ujar dia.
Anggi pun menyarankan eksekutif untuk melakukan inovasi terbaru dalam menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD) dan jangan sampai membebankan masyarakat.
Pada kesempatan itu, Pansus 7 juga membahas soal zonasi dan pendapatan sistem parkir di Indramayu.
Baca juga: Viral Kecelakaan di Indramayu, Emak-emak Bermotor Nyelonong Nyebrang lalu Tertabrak Mobil
“Saya berharap jika eksekutif mau membangun Indramayu, dengan tagline Beberes di Indramayu, minimal beresin dulu di internalnya. Masa anggota DPRD membahas raperda untuk masalah pendapatan daerah dengan seorang plt kepala dinas, seperti hal dishub, kita tahu lah, kewenangan plt ini terbatas, dan Perda Pajak Retribusi ini perda yang sakral. Jadi lebih baik benahin dulu internalnya,” ujar dia.
Selain itu, anggota dewan juga menyampaikan beberapa kekecewaan dalam pembahasan tersebut karena Bapenda yang kurang inovatif dalam menggali potensi PAD.
Menurut Anggi, di tengah ekonomi rakyat yang sulit, dan pertumbuhan ekonomi yang stagnan, pemerintah daerah seharusnya bisa lakukan aksi dan eksekusi bukan gimik.
“Tagline Beberes Dermayu, apanya yang diberesin? Seratus hari kerja belum terasa apa-apa,” ujar dia. (*)
Menteri Purbaya Pecat 26 Pegawai Pajak, 13 Kasus Tunggu Giliran, DPR Dukung Bersih-bersih |
![]() |
---|
Sukses Besar! Program Pemutihan Pajak Jabar Lenyapkan 45 Persen Tunggakan, Pendapatan Rp814 Miliar |
![]() |
---|
Piutang PBB di Bandung Capai Rp 1,4 Triliun, Bapenda Hapus Denda Tunggakan hingga 100 Persen |
![]() |
---|
Pemkab Cianjur Lunasi Tunggakan Pajak 2.642 Kendaraan Dinas, 19 Kendaraan di Antaranya Hilang |
![]() |
---|
VIRAL Bupati Indramayu "Diusir" Pulang ke Cilacap Jateng, Massa Sediakan Bus Pemulangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.