Menteri Ara Bahas Pembangunan Perumahan di Lahan Lapas di Jakarta, Lapas Akan Dipindah

Ketua Komisi V DPR RI Fraksi PDIP Lasarus merespons wacana lahan lembaga pemasyarakatan (lapas) di kawasan perkotaan untuk bangun perumahan

Editor: Ravianto
Chaerul Umam/Tribunnews
LAHAN LAPAS PERUMAHAN - Ketua Komisi V DPR RI Fraksi PDIP Lasarus, merespons wacana pemanfaatan lahan lembaga pemasyarakatan (lapas) di kawasan perkotaan untuk pembangunan rumah masyarakat. Lasarus meminta agar segala kebijakan yang akan diambil tidak menabrak aturan yang berlaku. (Tribunnews.com/ Chaerul Umam) 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto membahas potensi pembangunan rumah bagi masyarakat di atas lahan lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jakarta. 

Lokasi lahan ini dinilai berada di kawasan perkotaan dan strategis.

Lapas tersebut diharapkan nantinya bisa dipindahkan ke luar pulau.

Kemudian, lahannya akan dimanfaatkan untuk pembangunan rumah masyarakat.

"Saat ini banyak lapas yang lokasinya strategis di kawasan perkotaan. Padahal banyak warga perkotaan yang juga membutuhkan rumah layak, sehingga potensi lapas untuk dijadikan lokasi pembangunan rumah masyarakat sangat besar," kata Ara di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta pada Rabu (7/5/2025).

Tanggapan DPR RI

Ketua Komisi V DPR RI Fraksi PDIP Lasarus, merespons wacana pemanfaatan lahan lembaga pemasyarakatan (lapas) di kawasan perkotaan untuk pembangunan rumah masyarakat.

Lasarus meminta agar segala kebijakan yang akan diambil tidak menabrak aturan yang berlaku.

Adapun rencana itu sebelumnya disampaikan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait.

“Kalau saya sederhana saja menanggapi itu jangan menyimpang dari aturan dan ketentuan,” kata Lasarus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/5/2025).

Lasarus meminta semua pihak untuk menghargai aturan yang berlaku. 

Sebab itu, aturan mengenai perumahan telah diatur dan tidak boleh menabrak aturan yang ada. 

“Tolong seluruh proses bernegara ini tetap mengacu kepada aturan yang ada,” ujarnya.

“Apalagi kalau kita membuat alas hak. Kalau kita bikin rumah ada namanya alas hak atas tanah. Ngacu kepada undang-undang agraria. Nanti rumah ini disumbangkan buat kos kah, disewakan atau buat hak milik. Ini semua harus ada alas hak atas tanahnya. Harus ada alas hukumnya,” lanjutnya. 

Lasarus juga berpesan kepada Menteri Ara untuk serius dalam bernegara. 

Pasalnya, implementasi dari kebijakan yang pemerintah lakukan menggunakan keuangan negara. 

“Pesan saya cuma satu. Jangan melakukan apapun dengan uang negara tanpa memperhatikan aturan dan ketentuan yang berlaku, karena itu akan menimbulkan masalah di belakangnya,” tandasnya. (*)

chaerul umam/tribunnews

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved