Jadwal Sidang Perdana Gugatan Lisa Mariana ke Ridwan Kamil, Digelar di Pengadilan Negeri Bandung

Lisa Mariana menggugat Ridwan Kamil ke Pengadilan Negeri, atas dugaan perdata perbuatan melawan hukum. Kapan jadwal sidang perdananya?

Youtube Tv One, Kompas.com/Antonius Aditya Mahendra
GUGAT RIDWAN KAMIL - Lisa Mariana menggugat Ridwan Kamil ke Pengadilan Negeri, atas dugaan perdata perbuatan melawan hukum. 

TRIBUNJABAR.ID - Berikut ini jadwal sidang perdana gugatan Lisa Mariana ke Ridwan Kamil.

Diketahui, Lisa Mariana menggugat Ridwan Kamil ke Pengadilan Negeri, atas dugaan perdata perbuatan melawan hukum.

Kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan mengatakan gugatan kliennya sudah didaftarkan melalui ecourt ke Pengadilan Negeri Bandung, Senin (5/5/2025).

Gugatan perdata Lisa yang didaftarkan tim kuasa hukumnya, sudah terdaftar dengan nomor register 184/Pdt.G/2025/PN.BDG.

"Alasan gugatan intinya kami mau memperjuangkan hak dari anak yang dilahirkan LM. Kita bukan lagi mempermasalahkan siapa ayah dan ibunya, tapi hak dari anak ini," kata Markus Nababan dalam jumpa persnya di kawasan Hayam Wuruk, Mangga Besar, Jakarta Barat, Rabu (7/5/2025), dikutip dari Warta Kota.

Markus mengatakan hak anak yang dilahirkan Lisa Mariana hasil hubungannya diduga dengan Ridwan Kamil, sesuai dengan putusan MK No. 46/puu-VIII/2010.

Baca juga: Akhirnya Lisa Mariana Akui Menyesal Ungkap Perselingkuhan dengan Ridwan Kamil, Sebut Gagal Jadi Ibu

Pihak Lisa menitik beratkan pada poin 3.15 di putusan MK No 46/puu-VIII/2010, yang berbunyi anak tersebut juga dapat memiliki hubungan perdata dengan keluarga ayahnya, jika keberadaan ayah dapat dibuktikan secara sah melalui ilmu pengetahuan dan teknologi atau alat bukti lain yang sah di mata hukum. 

Sebelum putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010, anak di luar perkawinan hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. 

Putusan ini mengubah ketentuan tersebut, memberikan hak yang sama kepada anak untuk memiliki hubungan perdata dengan ayahnya.

"Jadi gugatan perdata pihak Lisa kepada RK (Ridwan Kamil) sudah sesuai prosedur hukum," ucapnya.

Lebih lanjut, Markus menilai anak yang lahir baik dalam atau di luar pernikahan, berdasarkan putusan MK, mempunyai hak yang sama dari seorang ayahnya.

Sehingga, Markus menyebut terdapat sejumlah poin petitum atau permintaan Lisa Mariana kepada mantan Gubernur Jawa Barat tersebut, dalam gugatan perdata yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Bandung.

"Kami meminta pengadilan mengabulkan gugatan untuk melakukan tes DNA, karena anak ini butuh identitas dan berhak atas kebutuhan premier dan sekunder agar sejahtera," jelasnya.

"Permintaan lain tentu kami memasukkan gugatan kerugian materil dan imateril," tambahnya

Lantas, kapan jadwal sidang gugatan Lisa Mariana kepada Ridwan Kamil?

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved