Respons Dedi Mulyadi Soal Video Warga Bayar Pajak Tanpa KTP Pemilik Pertama Tetap Dipersulit
Dedi Mulyadi memberikan respons soal video warga tetap belum bisa bayar pajak tanpa KTP Pemilik Pertama, tegas berikan sanksi ke Kepala Samsat.
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Ringkasan Berita:
- Sanksi: Dedi Mulyadi menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno Hatta, Kota Bandung setelah ditemukan fakta lapangan belum menerapkan kebijakan pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP pemilik pertama.
- Pelanggaran Prosedur: Penindakan ini dipicu oleh video viral seorang warga yang tetap dimintai KTP asli pemilik pertama saat hendak membayar pajak tahunan.
- Permudah Birokrasi: Dedi Mulyadi menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh mempersulit warga yang berniat baik menunaikan kewajiban pajaknya.
TRIBUNJABAR.ID - Sebelumnya, Dedi Mulyadi membagikan Surat Edaran bahwa pembayaran pajak kendaraan bermotor cukup STNK tanpa KTP Pemilik Pertama.
Terkait kebijakannya menghapus KTP Pemilik Pertama, dinilai Dedi Mulyadi bisa berdampak signifikan penerimaan pajak di Jawa Barat.
Adapun kebijakan tersebut diberlakukan mulai Senin 6 April 2026 di seluruh Samsat di Jawa Barat.
Namun, ternyata di lapangan kebijakan tersebut belum berlaku di Samsat Soekarno Hatta, di Kota Bandung.
Baca juga: Solusi Kilat Dedi Mulyadi: TPA Sarimukti Segera Disulap Jadi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah
Baru-baru ini video seorang warga yang hendak mencoba memanfaatkan kebijakan pembayaran tanpa KTP Pemilik Pertama ternyata belum mendapat pelayanan tersebut.
Warga tersebut hendak membayar pajak dan mencoba hanya membawa STNK tanpa KTP sebagai kebijakan Dedi Mulyadi, ke Samsat Soekarno Hatta, di Kota Bandung.
“Lagi di Samsat Soekarno Hatta Bandung, ada info dari Kang Dedi Mulyadi, katanya pembayaran pajak tahunan (kendaraan) udah gak perlu bawa lagi KTP Pemilik Pertama,” ujar warga tersebut.
Namun saat tiba di loket, petugas tetap meminta persyaratan STNK dan KTP Pemilik Pertama.
Setelah itu, ia diarahkan ke loket 2 dan berusaha memberikan penjelasan kepada petugas.
Namun, petugas mengatakan jika pembayaran pajak tanpa KTP asli pemilik pertama sementara STNKnya ditandai.
“Paling nanti kita tandaan STNK-nya, tetap harus ada KTP asli,” ujar petugas Samsat.
Tak hanya itu, jika STNK sudah ditandai, dalam waktu setahun ke depan, warga tersebut harus wajib balik nama kendaraan.
Warga tersebut meminta opsi lain jika dirinya membayar pajak menggunakan STNK tanpa KTP Pemilik Pertama dan belum berkenan balik nama.
Namun, petugas mengarahkan agar warga tersebut tetap membuat surat pernyataan akan melakukan balik nama tahun depan.
“Ternyata gak bisa, walaupun bisa cuma satu kali, kalau sekarang ambil STNK tanpa KTP, tahun depan saya wajib balik nama,” ujar warga tersebut mengeluh.
Sementara itu, warga tersebut mengaku belum memerlukan pengajuan balik nama kendaraannya mengingat kaleng (masa berlaku) kendarainya sampai tahun 2028.
Dedi Mulyadi
sanksi
Kepala Samsat
pembayaran pajak
pajak kendaraan
Samsat Soekarno Hatta
Kota Bandung
KTP Pemilik Pertama
kebijakan
| Tren Kuliah 2026: Jurusan Bisnis dan Creative Entrepreneurship Paling Diminati di Binus Bandung |
|
|---|
| Razia Gabungan Lapas Banceuy Bandung: Petugas Sita Gulungan Kabel hingga Ponsel |
|
|---|
| Razia Kamar Lapas Perempuan Bandung, Petugas Sita Speaker, Obeng, hingga Alat Cukur |
|
|---|
| Motor Karyawan Apotek di Cimencrang Bandung Raib: Pelaku Terekam CCTV, Polsek Panyileukan Selidiki |
|
|---|
| Target Pajak Bandung 2026 Naik Jadi Rp3,6 Triliun, Sektor Properti dan Kendaraan Jadi Tumpuan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Respons-Dedi-Mulyadi-soal-video-warga-belum-bisa-membayar-pajak-tanpa-KTP-Pemilik-Pertama.jpg)