Cara Dapatkan Bansos Guru Honorer Rp300.000 per Bulan, Harus Masuk Kriteria Kemendikdasmen
Simak cara mendapatkan bansos guru honorer Rp300.000 per bulan yang akan cair pada tahun ajaran baru 2025/2026.
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
TRIBUNJABAR.ID - Pemerintah menggolontorkan bantuan sosial (bansos) baru khusus bagi para guru honorer atau non-Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar Rp300.000 per bulan.
Kepastian adanya bansos untuk guru honorer ini disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto tepat pada Hari Pendidikan Nasional di SDN Cimahpar 5, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (2/5/2025) lalu.
Dalam kesempatan itu, Prabowo Subianto menyampaikan bahwa bansos ini adalah upaya pemerintah dalam mendorong kesejahteraan guru dan pendidikan berkualitas.
"Tidak mungkin kita menjadi negara sejahtera, tidak mungkin kita menjadi negara maju kalau pendidikan kita tidak baik, pendidikan kita tidak berhasil," kata Prabowo.
Adapun, jadwal pencairan bansos ini rencananya akan mulai pada tahun ajaran baru 2025/2026 kepada 310.000 guru honorer.
Menurut Prabowo, pemerintah Indonesia selalu menempatkan pendidikan sebagai hal yang utama untuk pembangunan bangsa.
"Seluruh elite bangsa menyadari hal ini dan menggariskan strategi pembangunan bangsa yang sudah baik dan sudah benar," ucap dia.
Lantas, seperti apa cara mendapatkan bansos guru honorer Rp300.000 ini?
Baca juga: Ketua PSAK Tak Setuju Rencana Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Soal Penerima Bansos Wajib Vasektomi
Harus Masuk Kriteria
Dilansir dari Kompas.com, guru honorer yang berhak mendapatkan bansos Rp300.000 per bulan ini harus masuk kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Berikut adalah kriteria guru yang bisa mendapatkan bansos Rp300.000 per bulan:
1. Kemendikdasmen mendata guru honorer dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
2. Kemendikdasmen melihat guru honorer yang diberikan bantuan memang belum tersertifikasi
3. Kemendikdasmen memeriksa data guru honorer melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS)
4. Kemendikdasmen telah mendata berapa orang guru yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) valid
Jumlah Penerima Bansos yang Main Judi Online Tertinggi di Jabar, Perlu Tindak Tegas Pemerintah |
![]() |
---|
Respons Dedi Mulyadi Soal 49 Ribu Penerima Bansos di Jabar Diduga Main Judol sampai Rp 199 Miliar |
![]() |
---|
Dedi Mulyadi Ultimatum Penerima Bansos di Jabar yang Main Judi Online: Hentikan Bantuannya |
![]() |
---|
3 Bansos HUT ke-80 RI untuk Guru, Insentif Rp2,1 Juta sampai BSU Rp600 Ribu untuk Sektor Non-Formal |
![]() |
---|
Pedoman Susunan Upacara HUT ke-80 RI 17 Agustus 2025 Resmi dari Kemendikdasmen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.