Komisi Pemberantasan Korupsi Sentil Pemkot Cimahi, Wanti-wanti Soal Rekam Jejak Pejabat Terdahulu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyentil Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi yang memiliki rekam jejak tindak pidana korupsi. Hal itu dilontarkan KPK

Penulis: Rahmat Kurniawan | Editor: Januar Pribadi Hamel
Tribun Jabar/Rahmat Kurniawan
Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Wardiana usai memberikan materi dalam safari keagamaan anti korupsi di MAN Cimahi, Rabu (7/5/2025). 

Laporan kontributor Tribunjabar.id Rahmat Kurniawan

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyentil Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi yang memiliki rekam jejak tindak pidana korupsi. Hal itu dilontarkan KPK saat melakukan safari keagamaan anti korupsi di MAN Kota Cimahi, Rabu (7/5/2025).

"Kita tahu Cimahi sudah beberapa kali terjadi, ke depan supaya Cimahi lebih maju dan masyarakat lebih anti korupsi termasuk pada pejabat nya," kata Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Wardiana di lokasi.

Wawan menuturkan, pemerintah kota Cimahi harus terus menggalakkan edukasi anti korupsi di internal hingga ke tingkat masyarakat. Pemerintahan yang bersih dari rekam jejak kasus korupsi akan berdampak pada kemajuan Kota Cimahi.

"Sehingga masyarakat sejahtera, lingkungan yang betul-betul kondusif untuk investasi, untuk usaha sehingga Cimahi lebih maju," ujarnya.

Sejalan dengan itu, lanjut Wawan, KPK terus melakukan upaya preventif dengan melakukan peningkatan edukasi anti korupsi. Dalam dua hari ke belakang, KPK telah melakukan safari keagamaan anti korupsi di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Kabupaten Bandung, dan Cimahi.

Kegiatan yang berkolaborasi dengan Kemenag Jawa Barat itu menyasar tokoh agama, pemuka agama, pendidik keagamaan, penyuluh agama, dan penghulu di masing-masing tempat. 

"KPK tentu tidak bisa sendiri, harus ada peran serta masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan yang lain kita ingin bersama-sama memberantas korupsi, bersinergi, berkolaborasi,  dengan kapasitas masing-masing," tandasnya.

Diketahui, Kota Cimahi memiliki rekam jejak kasus korupsi. Wali Kota Cimahi kedua Kota Cimahi Atty Suharti Tochija tersandung kasus korupsi di tahun 2016. Atty Suharti Tochija turut menyeret sang suami Itoc Tochija yang merupakan Wali Kota Cimahi periode 2002-2022.

Tak sampai di situ, Wali Kota Cimahi ke-3, Ajay Priatna juga tersandung kasus korupsi pada tahun 2020.

Terbaru, ASN Pemkot Cimahi yang menduduki jabatan Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kota Cimahi terlibat dalam kasus korupsi. ASN inisial R tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (9/12/2024) atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji atau memaksa seseorang memberikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penegakan peraturan daerah di Kota Cimahi pada tahun 2023-2024.

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved