Kasus Perempuan Bawa Mayat Pria ke RSUD Majalengka: Mahasiswi yang Bunuh Pacarnya Jadi Tersangka
Cinta yang tak direstui berubah menjadi tragedi berdarah. Seorang mahasiswi berinisial APA (21), warga Desa Lengkong Wetan, Kecamatan Sindangwang.
Penulis: Adhim Mugni Mubaroq | Editor: Januar Pribadi Hamel
Laporan Kontributor Adim Mubaroq
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Cinta yang tak direstui berubah menjadi tragedi berdarah. Seorang mahasiswi berinisial APA (21), warga Desa Lengkong Wetan, Kecamatan Sindangwangi, resmi mejadi tersangka.
APA diduga menganiaya kekasihnya, Varhan Ripana (22) hingga meninggal dunia.
Tersangka kini ditahan dan dijerat pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian, mengatakan tersangka dijerat Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," tegasnya, didampingi Kasatreskrim AKP Ari Rinaldo dalam konferensi pers di Mapolres Majalengka, Minggu (5/5/2025).
Dia mengayatakan, kejadian memilukan ini bermula pada Rabu, 30 April 2025, sekitar pukul 15.00 WIB di rumah tersangka di Desa Lengkong Wetan.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/186/V/2025, korban yang merupakan pacar tersangka, yang mengalami serangkaian penganiayaan hingga akhirnya meninggal dunia.
Baca juga: Kasus Perempuan Bawa Mayat Pria ke RSUD Majalengka, Polisi Sebut Pembunuhan
Menurut Willy, motif pelaku terbilang emosional. Menurut penyelidikan, APA merasa tersinggung ketika korban meminta diantar pulang ke rumah orang tuanya.
Hubungan keduanya memang tidak direstui oleh keluarga korban. Emosi memuncak, tersangka pun melayangkan pukulan ke wajah dan tubuh korban menggunakan tangan kosong dan bahkan handphone.
“Korban dalam kondisi kurang sehat, sehingga tidak bisa memberikan perlawanan. Luka-luka di wajahnya menyebabkan korban mengalami sesak napas dan akhirnya meninggal dunia,” jelasnya.
Selama tiga hari pascakejadian, korban disekap di kamar tersangka. Untuk buang air besar dan kecil, korban harus menggunakan pampers dan botol. Saat tersangka keluar rumah, kamar dikunci dari luar agar kehadiran korban tidak diketahui orang tua tersangka.
Pada Sabtu sore, 3 Mei 2025, tersangka menyadari korban telah meninggal dunia. Ia panik, lalu meminta bantuan seorang temannya berinisial TD untuk mengangkat jenazah korban dan membawanya ke rumah sakit menggunakan mobil pribadi. Ironisnya, korban diletakkan di bagasi selama perjalanan.
Sesampainya di RSUD Majalengka, dokter memastikan korban telah meninggal dunia. Rumah sakit pun melapor ke Polsek Kota, yang kemudian berkoordinasi dengan Polres Majalengka untuk penyelidikan lebih lanjut. (*)
Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.
IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI
| Korban Kecelakaan Maut Cae Sumedang Ternyata Rombongan Asal Majalengka, Pulang Ziarah dari Tasik |
|
|---|
| Kisah Pencurian Rp100 Juta Bermodus Tusuk Ban di Majalengka, Buronan Akhirnya Tertangkap di Cikarang |
|
|---|
| Innovillage 2025 Dorong Mahasiswa Indonesia Hadirkan Inovasi Digital Berdampak Sosial |
|
|---|
| Keliling Malam Minggu, Polisi Amankan 2 Senjata Tajam di Majalengka, Diduga Akan Dipakai Tawuran |
|
|---|
| Polisi Keliling Majalengka Malam Minggu, Sisir Keramaian Cegah Geng Motor hingga Kenakalan Remaja |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ilustrasi-perempuan-pembunuh.jpg)