Dikritik dan Diharamkan MUI, Pemkot Bandung Tak Akan Gegabah Terapkan Vasektomi Bagi Penerima Bansos

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat pun sudah memastikan bahwa hukum vasektomi bagi laki-laki atau suami itu hukumnya memang haram.

Tribun Cirebon/ Eki Yulianto/Arsip
ANTRE VASEKTOMI - Puluhan pria dewasa di Kabupaten Majalengka tampak sejak pagi antre untuk mengikuti prosedur vasektomi, sebuah metode kontrasepsi permanen bagi laki-laki di Pos Kesehatan Kodim 0617 Majalengka, Senin (21/4/2025). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung, tidak akan gegabah menerapkan vasektomi bagi penerima bantuan sosial (bansos) yang direncanakan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Pasalnya, wacana tersebut menuai kritik dari berbagai pihak, bahkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat pun sudah memastikan bahwa hukum vasektomi bagi laki-laki atau suami itu hukumnya memang haram.

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin mengatakan, pihaknya akan merumuskan dulu terkait wacana vasektomi itu dan mengkaji secara keilmuan apakah hal ini memungkinkan untuk diterapkan atau tidak.

"Itu kan keinginan Pak Gubernur, kalau saya akan coba rumuskan di Kota Bandung ini, apakah kira-kira bisa dijalankan atau tidak, kalau tidak ada masalah mungkin ya bisa," ujar Erwin, Senin (5/5/2025).

Terkait vasektomi untuk syarat bansos yang diharamkan MUI, Erwin mengatakan, pihaknya berpegangan terhadap empat pilar yang ada di Kota Bandung karena tegaknya suatu wilayah ditopang oleh empat pilar.

"Jadi saya punya pegangan, satu adalah ilmunya para ulama, kedua yaitu adilnya para pemimpin. Maka saya akan bertanya dulu kepada para ulama," katanya.

Baca juga: Anggota DPR Sebut Dedi Mulyadi Kalap soal Vasektomi Penerima Bansos gara-gara Beban Angka Kemiskinan

Selain itu, pihaknya juga tentu akan terus berkoordinasi dengan Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan untuk membahas rencana kebijakan Dedi Mulyadi untuk menerapkan vasektomi bagi penerima bansos tersebut.

"Saya akan pertanyaan dulu kebijakannya, apakah nanti akan (diterapkan) di Kota Bandung. Nanti, saya juga akan bertemu dengan Pak Wali, karena saya belum ketemu untuk membahas terkait kebijakan ini," ucap Erwin.

Sebelumnya, Sekretaris MUI Jabar, Rafani Akhyar mengatakan, vasektomi tersebut sudah difatwakan pada tahun 1979, kemudian pada tahun 2012 keluar lagi fatwa yang baru karena perkembangan vasektomi sudah menggunakan sains teknologi.

"Tapi intinya tetap ya, hukum vasektomi itu adalah haram, kecuali terhadap lima hal," ujarnya saat ditemui di Kantor MUI Jabar belum lama ini.

Kelima hal yang dikecualikan tersebut, kata Rafani, yakni vasektomi dilakukan untuk tujuan yang tidak bertentangan dengan syariat Islam, tidak menyebabkan kemandulan permanen, dan ada jaminan medis bahwa rekanalisasi dapat dilakukan dan fungsi reproduksi pulih seperti semula.

Kemudian tidak menimbulkan mudharat bagi pelakunya, dan yang terakhir, vasektomi tersebut tidak dimasukkan ke dalam program kontrasepsi metode pencegah kehamilan yang bersifat permanen (mantap).

"Nanti kami akan menjelaskan (ke Gubernur), bahwa secara hukum islam kalau pertimbangannya hanya untuk menyalurkan bansos itu tidak masuk ke hal yang lima itu, jadi tetap tidak boleh," kata Rafani.
 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved