Polisi Ringkus 33 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika di Cimahi dan KBB, Barbuk Capai Rp 500 Juta

Polisi dari Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Cimahi meringkus 33 tersangka penyalahgunaan narkotika. Mereka ditangkap dalam kurun 1-30 April.

Penulis: Rahmat Kurniawan | Editor: Giri
Tribun Jabar/Rahmat Kurniawan
KONFERENSI PERS - Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra, bersama jajaran saat menggelar konferensi pers soal pengungkapan kasus narkoba selama April di Mapolres Cimahi, Jumat (2/5/2025). 

Laporan kontributor Tribunjabar.id Rahmat Kurniawan

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Polisi dari Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Cimahi meringkus 33 tersangka penyalahgunaan narkotika. Mereka ditangkap dalam kurun 1-30 April 2025.

Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra, mengatakan, para tersangka tersebut terjerat kasus peredaran, kepemilikan, memproduksi, hingga penggunaan berbagai jenis narkotika.

"Pengungkapan ini dari kurun waktu dari setelah Lebaran sampai saat ini. Ada 25 kasus yang berhasil kita ungkap dengan 33 tersangka," kata Niko di Mapolres Cimahi, Jumat (2/5/2025).

Baca juga: Satres Narkoba Polres Indramayu Tangkap Pria yang Kedapatan Simpan Sabu Dalam Bungkus Kopi

Polisi mengamankan barang bukti narkotika berupa sabu-sabu sebanyak 141 gram, ganja 10 kilogram, tembakau sintetis 152 gram, dan cairan bibit tembakau sintetis 450 gram. Jika dikonversi ke bentuk uang, nilainya mencapai Rp 500 juta.

"Kalau dikalkulasi, kita telah menyelamatkan setidaknya 500 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkotika," ungkapnya.

Baca juga: Anggota Polisi di Langkat Ditusuk Bandar Narkoba saat Operasi Penangkapan, Alami Luka Serius

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, mulai dari Pasal 111, Pasal 112, dan Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dikenakan Pasal 111,112, dan,114, karena memiliki menyimpan, menguasai, menjual, memproduksi dengan ancaman paling berat pidana penjara seumur hidup, minimal 5 tahun penjara," ucapnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved