Pilunya Nasib Korban Dokter Cabul di Garut, Rumah Tangga dengan Suami Jadi Tidak Harmonis
Sejumlah korban dokter kandungan cabul di Garut bernasib pilu. Hubungan mereka dengan suami tidak harmonis lagi setelah kasus ini mencuat.
Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Giri
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari
TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Sejumlah korban dokter kandungan cabul di Garut bernasib pilu. Hubungan mereka dengan suami tidak harmonis lagi setelah kasus ini mencuat.
Hal tersebut disampaikan oleh pihak Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) wilayah Jawa Barat saat berkunjung ke Kabupaten Garut, Rabu (30/4/2025) sore.
"Saya telah menemui sejumlah korban, mereka kini dalam perlindungan oleh Pemda Garut, (keluhan mereka) keluarga jadi bermasalah, karena suami keberatan," ujar Kepala Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Jawa Barat, Hasbullah Fudail, setelah pertemuannya dengan Wakil Bupati Garut, Rabu.
Dia menuturkan, pihaknya juga mendorong korban mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca juga: Senyum Koenrat Merekah, Motornya Kembali Setelah Digasak Koboi Berpistol Mainan di Garut
Kemenham Jabar, ucapnya, akan segera mengeluarkan rekomendasi kepada berbagai pihak terkait setelah kasus dokter kandungan di Garut dan kasus dokter di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung.
"Saat ini yang mampu kita lakukan adalah memastikan perlindungan untuk para korban, bagaimana hak-hak mereka terpenuhi," ungkapnya.
Hasbullah menjelaskan, korban juga menitipkan pesan agar penegak hukum menjatuhkan hukuman yang berat untuk tersangka.
Baca juga: Beraksi Pakai Pistol Mainan, Dua Pencuri dan Penadah Curanmor di Garut Akhirnya Dibekuk Polisi
Sebelumnya viral dokter kandungan cabul bernama M Syafril Firdaus atau MSF karena melakukan pelecehan seksual terhadap pasiennya di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Oknum dokter itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasusnya viral usai rekaman CCTV aksi tak senonohnya tersebar.
Sang dokter dijerat dengan Pasal 6 B dan C dan atau Pasal Pasal 15 Ayat 1 Huruf B UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*)
Polres Garut Selidiki Dugaan Keracunan MBG yang Timpa Ratusan Pelajar, Jumlah yang Dirawat Bertambah |
![]() |
---|
Tengok Siswa Keracunan Makanan, Wabup Garut Putri Karlina Pastikan Biaya Pengobatan Ditanggung Pemda |
![]() |
---|
Pelajar dari 2 Sekolah di Garut Keracunan MBG, Kepsek: Gak Kerasa Asem |
![]() |
---|
PLN Garut Sambangi Warga, Tawarkan Promo Tambah Daya 50 Persen di Lapang Kerkhof |
![]() |
---|
Eksim dan Dermatitis Atopik Bukan Disebabkan Makanan, Ini Penjelasan Dokter |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.