Rabu, 20 Mei 2026

Kasus Pembunuhan Sadis di Pabuaran Ciamis, Keluarga Berharap Pelaku Dihukum Mati

Polisi menyebut motif pembunuhan tersebut dipicu oleh rasa sakit hati, dipicu masalah utang piutang dan hubungan pribadi di antara keduanya.

Tayang:
Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: Ravianto
Tribun Priangan/ Ai Sani Nuraini
PELAKU PEMBUNUHAN - Tampang Eli Kasim Zakaria Amrullah (baju oranye), pelaku pembunuhan wanita muda di sebuah kosan di Pabuaran, Kelurahan/Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis pada Kamis (17/4/2025) lalu. Keluarga berharap pelaku dihukum mati. 

TRIBUNJABAR.ID, CIAMIS – Kasus pembunuhan tragis yang menewaskan seorang perempuan muda berinisial WML (23), warga Cisadap, Kabupaten Ciamis, terus bergulir. 

Kuasa hukum keluarga korban, Galih Hidayat, SH, kini resmi mendampingi proses hukum dan menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas di Pengadilan Negeri Ciamis.

“Kami telah menerima surat kuasa dari keluarga korban, dan akan mendampingi proses hukum dari penyidikan hingga putusan pengadilan. Tujuannya satu, yaitu memastikan keadilan benar-benar ditegakkan,” ujar Galih saat dihubungi, Rabu (30/4/2025).

MENGEVAKUASI - Polisi saat memeriksa kamar kos tempat ditemukannya jenazah perempuan di Lingkungan Pabuaran, RT 01/22, Kelurahan/Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis. Mayat itu ditemukan dalam keadaan bersimbah darah, terbungkus selimut dengan tubuh terlilit lakban dari kepala hingga kaki, Kamis (17/4/2025) malam.
MENGEVAKUASI - Polisi saat memeriksa kamar kos tempat ditemukannya jenazah perempuan di Lingkungan Pabuaran, RT 01/22, Kelurahan/Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis. Mayat itu ditemukan dalam keadaan bersimbah darah, terbungkus selimut dengan tubuh terlilit lakban dari kepala hingga kaki, Kamis (17/4/2025) malam. (Ai Sani Nuraini/Tribun Jabar)

Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Kamis (17/4/2025) di sebuah kamar indekos di Jalan Iwa Kusuma Somantri, Lingkungan Pabuaran, Kelurahan Ciamis, Kabupaten Ciamis.

Korban ditemukan tak bernyawa, dan pelaku yang diduga kuat adalah Eli Kasim Zakaria alias Eza (30), warga Dusun Karang Kendal, Desa Pusakanagara, Kecamatan Baregbeg, Ciamis.

Galih menyebutkan bahwa pihaknya mendorong agar aparat penegak hukum bersikap transparan dan profesional, serta menuntut agar pasal yang diterapkan mencerminkan keadilan bagi keluarga korban.

Baca juga: Penghuni Kos Tempat Ditemukannya Mayat Membusuk di Pabuaran Ciamis Menghilang, Dia Duda Beranak 2

“Kami berharap penyidik menetapkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal, yaitu pidana mati. Itu harapan keluarga,” tegasnya.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga meminta agar dilibatkan secara resmi dalam setiap proses krusial penyidikan, termasuk saat rekonstruksi di lokasi kejadian.

MAYAT MEMBUSUK - Kos-kosan di Lingkungan Pabuaran, Kelurahan/Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, tempat penemuan mayat membusuk, Kamis (17/4/2025) malam. Foto diambil Jumat 18 April 2025.
MAYAT MEMBUSUK - Kos-kosan di Lingkungan Pabuaran, Kelurahan/Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, tempat penemuan mayat membusuk, Kamis (17/4/2025) malam. Foto diambil Jumat 18 April 2025. (Ai Sani Nuraini/Tribun Jabar)

“Keluarga ingin mengetahui secara jelas motif dan kronologi sebenarnya. Oleh karena itu, kami minta dilibatkan dalam agenda rekonstruksi agar proses hukum berjalan terbuka dan akuntabel,” katanya.

Galih juga menyampaikan harapan agar aparat kepolisian dan pemerintah lebih intensif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya di lingkungan permukiman padat seperti indekos.

“Kami tidak ingin tragedi seperti ini terulang kembali. Ke depan, langkah pencegahan harus ditingkatkan, baik dari sisi pengawasan maupun edukasi masyarakat,” tutup Galih.

Kronologi

Polisi menyebut motif pembunuhan tersebut dipicu oleh rasa sakit hati, dipicu masalah utang piutang dan hubungan pribadi di antara keduanya.

Kapolres Ciamis AKBP Akmal mengungkapkan kronologi mengerikan pembunuhan yang terjadi di kosan beberapa waktu lalu dalam kegiatan konferensi pers yang digelar di Mapolres Ciamis, Senin (28/4/2025).

Kejadian bermula ketika korban mendatangi kamar kos pelaku untuk menagih utang. Sebelumnya, korban sempat marah-marah karena pelaku memblokir akses komunikasinya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved